Raperda Penyiaran Prioritaskan Muatan Lokal 10 Persen

Teks foto: Ketua Pansus I DPRD Kalsel Fahruri. (Ist)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Ketua Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Fahruri mengharapkan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan penyiaran menghasilkan produk hukum yang berkualitas, sehingga komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel dan lembaga penyiaran lainnya mampu menjalankan tupoksi dengan profesional serta menjunjung tinggi dalam melakukan pengawasan.

 

Bacaan Lainnya

“Selama ini di dalam penyelenggaraan penyiaran belum ada petunjuk tetap bagi KPID untuk melaksanakan fungsi dan peranannya,” ungkapnya kepada

wartaberitaindonesia.com, Jumat (13/3).

 

Dijelaskannya ada poin sisipan usulan dari beberapa unsur penting dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kajian publik tersebut, diantaranya konsistensi dari KPID Kalsel terhadap konten siaran lokal dengan harapan kearifan-kearifan lokal di banua dapat lebih tereksplor.

 

“Kita bisa liat sendiri tontonan program siaran lebih didominasi siaran nasional, semoga jika konten lokal lebih diprioritaskan bisa berbanding lurus dengan berkembangnya perekonomian di banua,” ujarnya.

 

“Ya orientasi kita selain promosi budaya, wisata tentu perekonomian masyarakat bisa semakin positif,” tambah politisi PKS ini.

 

Sementara, Kepala Seksi Kemitraan dan Hubungan Media Diskominfo Kalsel, Erlinda Puspita Ningrum mengungkapkan pihaknya mendukung terbitnya Perda tentang penyelenggaraan penyiaran. Namun secara aturan pemerintah daerah dari segi hukum dinilai masih ada kesenjangan.

 

Selanjutnya Ketua KPID Kalsel, Muhammad Farid Saoufian mengapresiasi Pansus I dalam seminar uji publik ini.

 

“Kita berharap ke depan tidak hanya KPID yang eksis, namun juga seluruh lembaga penyiaran di Kalsel termasuk opsi muatan lokal 10 persen harus bisa ditampilkan,” tuturnya.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *