Kotabaru, wartaberitaindonesia.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi melakukan monitoring Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Kotabaru, Jumat (26/7).
Monitoring tersebut terkait
program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dari Pemprov Kalsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sejak 1 Juli – 9 Desember 2024.
Dari hasil monitoring terlihat antusiasme Wajib Pajak (WP) cukup signifikan untuk memanfaatkan program relaksasi pajak ini mencapai 58,85 persen dari target.
Yani Helmi mengakui melalui program ini trend pendapatan di UPPD Samsat Kotabaru mengalami kenaikan.
“Kita akui adanya keringanan denda ini
menjadi pemicu utama peningkatan pendapatan,” ujarnya.
Menurut Yani Helmi hal ini patut disyukuri, animo masyarakat sesuai dengan rencana termasuk secara perlahan mengedukasi pentingnya manfaat pajak demi keberlanjutan pembangunan di banua karena pada akhirnya uang yang dikelola pemerintah daerah akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pemerataan pembangunan.
Kemudian jika melihat statistik dari persentase sementara, Yani Helmi optimis hingga akhir Juli ini mampu menyentuh 60 persen bahkan tahun 2025 nanti kita bisa meraih Rp12 triliun.
“Kami mengapresiasi pihak kepolisian serta Jasa Raharja bersama-sama mengawal program tersebut demi meningkatkan pendapatan daerah,” ucap legislator yang akrab disapa Paman Yani ini.
Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Kotabaru, Indra Husnul Huda mengungkapkan kebijakan relaksasi pajak ini ternyata mendapat respon positif dari masyarakat.
Program ini memberi dampak positif terhadap pendapatan bahkan
sejak Mei hingga sekarang mengalami kenaikan sekitar 10 persen penerimaan di UPPD Samsat Kotabaru.
“Tentunya memang ini yang diinginkan masyarakat. Mereka juga menginginkan program ini setiap tahun bisa berjalan,” pungkasnya.






