Kandangan, wartaberitaindonesia.com– DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) memprioritaskan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) Inisiatif tentang, pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual dan desa wisata.
“Dua Ranperda tersebut diprioritaskan sebagai bentuk dukungan DPRD Kabupaten HSS untuk menyejahterakan dan melindung masyarakat,” ujar Anggota DPRD Kabupaten HSS, Rahmad Iriadi, Rabu (25/9/2024).
Menurutnya, dua Ranperda tersebut telah diprioritaskan oleh DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), yang ke depannya digunakan untuk kebutuhan masyarakat di Kabupaten HSS.
Ia mengatakan, dua Ranperda tersebut telah di uji publik sebagai komitmen DPRD HSS mendukung program pemerintah, untuk mensejahterakan dan melindungi masyarakat.
Dijelaskannya, Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual menjadi salah satu dasar, dalam menghadapi pola hidup yang bergaya penyimpangan yang menyalahi kodrat dan norma hidup.
Sementara Ranperda Desa Wisata sebagai tindak lanjut undang-undang, baik undang-undang desa maupun kepariwisataan, sehingga nanti setiap daerah memiliki desa wisata.
“Semoga dua Ranperda ini bisa selesai tepat waktu pada Oktober 2024, sehingga bisa menjadi dasar dalam mensejahterakan dan melindungi masyarakat HSS,” ujar Rahmad.






