Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Ahmad Sarwani, S.Sos berharap
pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD bisa direspon
oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam bentuk realisasi nyata sebagai bentuk komitmen mensejahterakan rakyat, termasuk upaya pemerintah dalam pemerataan pembangunan berkelanjutan.
Sebagai wakil rakyat tentu mempersilahkan mitra untuk menata program kerja berafiliasi langsung terhadap kepentingan masyarakat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Ya, kami inikan dituntut memperjuangkan aspirasi yang disampaikan ketika melaksanakan reses,” katanya, Senin (16/12).
Sarwani menegaskan bahwa secara aturan pokir ini berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, Pasal 178. Kemudian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Kemudian, usulan pengadaan barang dan jasa yang berasal dari anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat juga diatur dalam agenda rutin tahunan yang diamanatkan dalam PP Nomor 16 Tahun 2010.
Artinya jelas regulasi tersebut menekankan pentingnya kolaborasi baik eksekutif dan legislatif dalam menyamakan persepsi berupa sikap nyata ketika ada keluhan rakyat
“Regulasi jelas terkait pokir ini, semoga draf usulan aspirasi yang telah disampaikan bisa dipertimbangkan untuk diatasi,” ujar politisi NasDem ini.
Diakuinya sebagai wakil rakyat dirinya merasa gusar dan kebingungan ketika ditanyakan realisasi aspirasi yang telah disampaikan baik lisan maupun tertulis bahkan ada menyodorkan langsung dalam bentuk profosal.
Sebagai contoh saja ketika dirinya reses bulan November 2024 lalu banyak sekali titipan usulan dan pertanyaan masyarakat di antaranya 1. Perihal dana shering Pemprov untuk menunjang kegiatan desa.
2. Permohonan beberapa jembatan di antaranya seperti jembatan Gantung untuk Desa Benteng kurang lebih 150 meter, jembatan Desa Lokbaintan.
3. Pembuatan gedung SMA di Arranio, Kecamatan Sambung Nakmur serta pelebaran ruas jalan lintas Kabupaten Banjar maupun Batulicin perlintasan antar Kecamatan Sungai Makmur, Pengaron dan Simpang Empat Kabupaten Banjar.
“Harapan besar dipemerintahan baru nantinya di tahun 2025 dapat merealisasikan pokir tersebut. Ini sebagai bentuk tanggung jawab mengingat pokir menjadi hak DPRD perpanjangan tangan masyarakat sehingga besar harapan kami pokir bisa terealisasi demi memenuhi harapan warga masyarakat banua,” tandasnya.






