DPRD Kalsel Sepakat Opsen Kenaikan PKB dan BBNKB 66 Persen Dievaluasi

Teks Foto RDP anggota Komisi II DPRD Kalsel bersama perwakilan LSM di Banua membahas opsen kenaikan PKB dan BBNKB sebesar 66. (Ist)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Rencana Pemerintah Pusat menaikan opsen pajak sebesar 66 persen, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terhitung 5 Januari 2025 mendapat penolakan keras dari masyarakat.

 

Bacaan Lainnya

Dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara wakil rakyat di rumah Banjar dihadiri Ketua Komisi II, Muhammad Yani Helmi, Sekretaris Komisi II, H. Jahrian serta anggota lainnya menghadirkan seluruh pimpinan UPTD Samsat se-Kalsel dan Forum Kota Banjarmasin bersama sejumlah LSM di banua.

 

Persepsi kenaikan pajak ini dinilai sangat memberatkan Wajib Pajak (WP) di tengah kondisi perekonomian tidak stabil terbukti menurunnya daya beli, sempitnya peluang kerja dan lain-lain, di sisi lain sejak awal prediksi kenaikan opsen 66 persen ataupun 33 persen dinilai memberatkan masyarakat.

 

“Kami meminta kebijakan Opsen pajak 66 persen dievaluasi kembali dan nanti ada pertemuan kembali tanggal 23 Desember 2024,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, Selasa (17/12).

 

Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel H Jahrian SE juga sangat setuju agar opsi evaluasi terkait opsen kenaikan PKB dan BBNKB sebesar 66 persen termasuk upaya penjelasan yang jelas, konkrit dan transfaran kepada publik.

 

Artinya perhitungan teknis total opsen yang dimaksud tidak secara keseluruhan hal inilah nantinya yang akan diminta penjelasan kepada Bapenda.

 

“Tadi sudah dihitung terdapat kecocokan namun catatan kami agar bisa lebih rendah lagi seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mematok hanya 0,9 persen itu sangat bagus,” ungkap politisi Nasdem ini.

 

Dia menyarankan agar Bapenda gencar melakukan sosialisasi melalui media, sebab faktanya sekarang masyarakat mempertanyakan kepada anggota dewan terkait undang-undang tersebut.

 

Hal itu terungkap baik ketika melakukan reses, sosper dan wasbang. Intinya pihaknya mengusulkan jika harus ada kenaikan maka tidak lebih dari 1 persen.

 

Ketua LSM Gepak Kalsel Anang Misran menekankan opsen tersebut jangan memberatkan masyarakat paling tidak 1 persen karena khawatir masyarakat bertambah malas bayar pajak karena menambah kos pengeluaran mereka. Kemudian nanti ada pertemuan lanjutan lintas Komisi I, II, III dan IV khusus membahas masalah ini.

 

Disisi lain Ketua Forum Kota (Forkot) Banjarmasin, Syarifuddin Nisfuady mengatakan dengan tegas menolak kenaikan opsen pajak 66 petsen tersebut dan mengkritisi SKPD perihal minimnya sosialisasi kebijakan pemerintah tersebut karena selain memberatkan juga mendapat reaksi penolakan rakyat banua.

 

Bukan itu saja pihaknya menyarankan kepada pemerintah pusat jangan memaksakan kenaikan PKB diatas 30 persen. “Mari kita hitung kembali angka yang riil berapa,” ujarnya.

 

Dia meminta penerapan opsen 66 persen pada tanggal 5 Januari 2025 mendatang agar tidak diberlakukan dan berharap ditinjau kembali.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *