Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo, SM menanggapi adanya keluhan masyarakat dengan maraknya hilir mudik angkutan batu bara dan sawit melintasi jalan nasional.
“Ini erat kaitannya dengan mengatur penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan batu bara,” katanya, Rabu (22/1).
Kartoyo menegaskan, masalah maraknya armada angkutan pertambangan melintasi jalan nasional di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), pihaknya akan meninjau regulasi maupun aturan apakah ada tumpang tindih Perda dengan aturan di atasnya atau mungkin ada perizinan trayek tersebut boleh melintasi.
Namun sepengetahuannya memang jika melihat Perda tersebut jelas truk bermuatan batu bara dan perkebunan sawit diharuskan memiliki jalan khusus karena ada kekhawatiran jika difungsikan untuk jangka panjang berpotensi merusak kualitas jalan. Bahkan informasinya arus lalulintas mengalami kemacetan sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya.
Menurutnya, jika ditinjau secara regulasi Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2012 revisi Perda sebelumnya No. 3 tahun 2008 tentang angkutan batu bara adalah Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012. Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan jalan khusus untuk pengangkutan batubara dan kelapa sawit.
Hanya saja Perda ini melarang angkutan batu bara melintas di jalan raya berstatus jalan kota dan jalan provinsi, sementara untuk jalan nasional akan dilihat aturan berdasarkan undang-undang sebab peraturan ini bertujuan untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan kualitas lingkungan.
“Ini perlu dikaji melihat dua aspek, yaitu jalan umum dan supir ini mencari nafkah serta membayar pajak,” tutur politisi NasDem ini.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten HSS ini menjelaskan jika melihat Undang-Undang (UU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah UU Nomor 22 Tahun 2009, disebutkan kendaraan tambang rutin beroperasi harus menggunakan jalan khusus, bukan jalan umum termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Jalan pertambangan.






