Maraknya Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Nasional, DPRD HSS Koordinasi dengan Dishub

Teks fofo: Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten HSS Yusperi dan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten HSS Muhammad Rizali wawancara tentang maraknya angkutan batu bara. (Sofan)

Kandangan, wartaberitaindonesia.com– Menyikapi maraknya angkutan batu bara yang melintasi Jalan Nasional di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) sehinggga mengakibatkan padatnya arus lalulintas, DPRD Kabupaten HSS telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

 

Bacaan Lainnya

“Untuk menangani masalah angkutan batu bara yang melintasi Jalan Nasional di Kabupaten HSS, kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishup) Kabupaten HSS,” ujar Wakil Ketua Komisi III, DPRD Kabupaten HSS Yusperi, Rabu (15/1/2025).

 

Saat koordinasi dengan Dishup Kabupaten HSS, kata Yusperi, pihaknya minta untuk diselesaikan dengan melihat semua sisi untuk kepentingan bersama, di satu sisi ada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor 3 tahun 2008, terkait pengangkutan batu bara, sawit dan sebagainya yang harus ditaati.

 

“Semoga dengan koordinasi, Dishup Kabupaten HSS bisa memberikan solusi yang terbaik bagi masyarakat, termasuk dari Kabupaten lain,” ujar Yusperi.

 

Sementara itu, Anggota Komisi III, DPRD Kabupaten HSS, Muhammad Rizali, menambahkan, selain koordinasi dengan Dishub Kabupaten HSS, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Wakil Ketua DPRD Kalsel dan Komisi III DPRD Kalsel, untuk mencarikan solusi atas keresahan masyarakat dengan adanya angkutan batu bara yang melintasi Jalan Nasional dari Kabupaten Tablong, Kabupaten Paringin, Kabupaten HST, Kabupaten HSS ke Kabupaten Tapin.

 

Meski jalan yang dilintasi oleh angkutan batu bara tersebut tidak merugikan aset daerah karena merupakan Jalan Nasional, namun karena banyak masukan-masukan dari masyarakat bahwa arus lalulintas menjadi padat.

 

Diungkapkannya, hasil koordinasi dengan DPRD Kalsel ini sudah menjadi atensi mereka untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi saat ini.

 

“Karena kewenangan angkutan batu bara ada di Provinsi Kalsel maka kita tunggu saja hasilnya. Dan kita akan tunduk dan patuh dengan aturan yang di atas,” ujar Muhammad Rizali.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *