Wakil Ketua Komisi I DPRD HSS: Permenkes PPK Sulit Diterapkan di Daerah

Teks foto:  Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten HSS, Rahmad Iriadi. (Sofan)

Kandangan, wartaberitaindonesia.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Rahmad Iriadi, menilai penerapan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), tentang Panduan Praktik Klinis (PPK) bagi dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat tertama sulit diterapkan di daerah.

 

Bacaan Lainnya

“Fasilitas kesehatan puskesmas di daerah berbeda dengan puskesmas di daerah Jawa, sehingga perlu ada tenggang waktu untuk melakukan pemilahan terhadap 144 daftar pelayanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” ujar Rahmad, Kamis (13/2/2025).

 

Rahmad mengatakan, dari 144 pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tersebut, ternyata dari keterangan pihak BPJS Kesehatan Kabupaten HSS bisa dirujuk, tapi praktik di lapangan menjadi tidak bisa, sehingga banyak dikeluhkan masyarakat termasuk para dokter-dokter puskesmas.

 

“Saya menilai ada ketidaksinkronan antara perkataan dan perbuatan atau pelaksanaan di lapangan, sehingga banyak dikeluhkan oleh masyarakat dan para dokter,” ujar Rahmad.

 

Terkait pelayanan homodialisa, Rahmad berharap kepada BPJS Kesehatan untuk membantu pasien yang berobat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brigjend Hasan Basry Kandangan, yang menjadi rumah sakit rujukan Benua Enam

 

“Kita ini yang pertama punya alat se-Benua Enam untuk pelayanan homodialisa. Malu kita menolak pasien yang dari luar daerah berobat di RSUD Brigjend Hasan Basry Kandangan,” ujar Rahmad.

 

Karna pelayanan homodialisa ini pelayanan yang menyangkut nyawa, Rahmad berharap kepada BPJS Kesehatan bisa membantu pembayaran bagi peserta BPJS Kesehatan, sesuai dengan aturan rumah sakit.

 

“Jangan karena aturan kita tidak membantu pasien yang membutuhkan, apalagi yang menyangkut nyawa harus kita bantu,” ujar Rahmad.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *