Habib Umar Apresiasi Kehadiran Posko Pengaduan Terkait SPMB Tahun Ajaran 2025

Teks foto: Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalsek dari Fraksi PKS, Habib Umar Hasan Alie Bahasyim. (Ist)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Fraksi PKS, Habib Umar Hasan Alie Bahasyim, memberikan apresiasi atas kehadiran posko pengaduan terkait proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025.

 

Bacaan Lainnya

Menurutnya, keberadaan posko ini menjadi langkah awal dalam menjawab kebingungan masyarakat, khususnya para orang tua siswa.

 

“Memang posko ini hadir setelah proses penerimaan selesai. Namun ke depan, ini bisa menjadi saluran penting untuk menyerap keluhan masyarakat sekaligus mencarikan solusi terbaik,” ujar Habib Umar kepada media, Senin (21/7).

 

Sejumlah aduan terkait SPMB telah mengalir ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kalsel. Masalah yang dihadapi pun tergolong klasik—mulai dari rumitnya proses pendaftaran secara daring (online) hingga belum meratanya pemahaman teknis di kalangan orang tua siswa.

 

“Kami sudah buka posko pengaduan, baik di dinas maupun di sekolah-sekolah. Warga datang langsung, dan kita layani serta beri penjelasan,” kata Habib Umar.

 

Ia menegaskan bahwa ke depan, pengaduan dari masyarakat akan difasilitasi lebih baik, terutama yang menyangkut masalah teknis pendaftaran.

 

Habib Umar menekankan pentingnya sosialisasi yang masif sejak awal tahun. Menurutnya, masih banyak calon siswa dan orang tua yang belum benar-benar memahami teknis pendaftaran SPMB secara online.

 

“Ini bukan hanya soal sistem, tapi juga soal pemahaman publik. Tahun depan, kami dorong agar Disdik mengintensifkan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan masyarakat umum,” tambahnya.

 

Di sisi lain, proses daftar ulang kini sedang berlangsung serentak di sekolah-sekolah. Tahapan ini dianggap krusial karena menjadi sarana verifikasi ulang dokumen para calon siswa siswi

 

Sebagai bentuk transparansi dan pengawasan, pelaksanaan SPMB tahun ini juga melibatkan berbagai pihak, termasuk Ombudsman. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam pelaksanaan SPMB.

 

“Kolaborasi adalah kunci. Dengan melibatkan Ombudsman dan pihak-pihak lain, kita ingin SPMB berjalan lebih akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkas Habib.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *