Kandangan, wartaberitaindonesia.com– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat bersama eksekutif membahas rencana pemekaran desa di wilayah Daha (Negara), Rabu (13/8/2025).
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten HSS Bustami, mengatakan rapat pembahasan pemekaran desa di wilayah Daha sebagai tindak lanjut dari hasil aspirasi masyarakat yang telah disampaikan sekitar sepuluh tahun lalu.
Namun, terkendali monatorium sementara terkait dengan pemekaran wilayah, sehingga tidak dapat dilaksanakan pemekaran wilayah desa.
“Sesuai dengan ketentuan yang baru pemekaran desa bisa dilakukan setelah pelaksanaan Pemilu 2024 lalu,” ujar Bustami.
Bustami mengatakan, untuk usulan pemekaran ini ada empat desa, yakni Barung Kembang, Barung Jaya, Samuda dan Tambangan yang telah siap dimekarkan.
“Kami sangat mendukung aspirasi pemekaran desa-desa tersebut, karena jumlah penduduk banyak,” ujar Bustami.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum, Setda Kabupaten HSS Fitri, mengatakan rencana pemekaran desa tersebut ada beberapa ketentuan di Undang-Undang Desa dan ketentuan Permendagri Nomor 1 tahun 2017.
“Sesuai dengan ketentuan tersebut, memungkinkan untuk pemekaran desa berdasarkan Permendagri Nomor 1 tahun 2027,” sebut Fitri.
Selanjutnya, kata Fitri, pemekaran desa bisa dilakukan melalui Peraturan Bupati (Perbup) tentang penetapan desa persiapan, “Jadi pemekaran desa bisa dilakukan melalui Perbup,” ujar Fitri.






