Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perdagangan. Finalisasi ini dilakukan dalam rapat kerja yang digelar di ruang Komisi II DPRD Kalsel, Banjarmasin, Rabu (25/2/2026) malam.
Ketua Pansus II, Muhammad Yani Helmi, mengungkapkan bahwa meski pembahasan sempat tertunda selama beberapa hari, seluruh materi regulasi kini telah tuntas disepakati bersama pihak terkait. Tahap finalisasi tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen bersama Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel.
“Setelah disepakati di tingkat DPRD, dokumen Raperda akan segera diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses evaluasi,” ujar Yani Helmi.
Ia menaruh harapan besar agar regulasi di tingkat pusat tidak mengalami perubahan yang terlalu dinamis. Hal ini bertujuan agar Perda yang telah disusun dapat memiliki kekuatan hukum yang stabil dan berlaku dalam jangka panjang.
Raperda ini diklaim sebagai salah satu regulasi sektor perdagangan pertama di Indonesia yang murni diprakarsai oleh legislatif daerah. Cakupan pengaturannya tergolong luas dan komprehensif, mulai dari penataan pasar tradisional, pasar modern, hingga regulasi perdagangan daring.
Pansus juga memastikan telah mengakomodasi berbagai masukan dari pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Kalsel. Dengan selesainya pembahasan ini, DPRD optimistis regulasi tersebut akan menjadi payung hukum yang kuat dalam mengelola dan memajukan sektor perdagangan di Kalimantan Selatan.






