Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Komisi III dan IV menggelar rapat kerja terkait ekspose rencana pembangunan stadion bertaraf internasional pada Selasa (3/3/2026). Bertempat di Ruang Ismail Abdullah, Gedung B DPRD Kalsel, rapat ini bertujuan untuk memastikan kesiapan proyek strategis tersebut agar dapat segera direalisasikan.
Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, yang memimpin langsung jalannya rapat menegaskan bahwa pembangunan stadion merupakan program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ia menyatakan bahwa DPRD berkomitmen menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan secara ketat agar proyek ini memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.
Namun, Supian menyoroti minimnya data yang disajikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Fokus kritik tertuju pada belum lengkapnya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), kejelasan status alih fungsi lahan, hingga rincian skema pengelolaan stadion ke depan. Atas temuan tersebut, DPRD memberikan tenggat waktu satu bulan kepada instansi terkait untuk melengkapi seluruh administrasi.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PUPR Kalsel, M. Yasin Toyib, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan studi kelayakan dan AMDAL sejak tahun 2025. Terkait lahan, Yasin memaparkan bahwa proses pembebasan lahan seluas 29,7 hektare kini sedang ditangani oleh kantor wilayah pertanahan dengan alokasi anggaran mencapai Rp65 miliar
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Provinsi Kalsel, perwakilan manajemen Bandara Syamsudin Noor, KONI Kalsel, serta PSSI Kalsel. DPRD menegaskan bahwa transparansi dokumen menjadi kunci utama agar proyek besar ini dapat berjalan sesuai regulasi dan tepat sasaran.






