Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Rencana anggaran sewa mobil pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2026 senilai Rp1 miliar menuai sorotan tajam. Kebijakan ini dinilai rawan memicu temuan audit keuangan negara jika tanpa justifikasi kuat.
Pemerhati birokrasi dan hukum, Iwan Riswandie, menjelaskan bahwa pengadaan tersebut secara administratif belum tentu melanggar regulasi.
“Selama masuk APBN, mengikuti mekanisme pengadaan, dan sesuai standar biaya, itu sah secara administrasi,” kata Iwan.
Kendati demikian, Iwan menegaskan bahwa legalitas formal bukan satu-satunya tolok ukur. Pemanfaatan anggaran negara wajib menjunjung tinggi prinsip efisiensi, efektivitas, dan kepatutan publik.
“Secara aturan hukum tertulis mungkin legal, tetapi belum tentu patut jika mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, alokasi Rp1 miliar per tahun untuk sewa kendaraan dinas tergolong tidak wajar karena jauh di atas harga pasar.
Angka fantastis ini berpotensi besar menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Utamanya jika KPU Kalsel gagal menyajikan analisis kebutuhan dan survei harga pembanding yang akuntabel.
“Dalam audit, indikatornya bukan sekadar boleh atau tidak. Melainkan apakah belanja tersebut wajar dan memberikan asas manfaat,” paparnya.
Iwan mengingatkan, proyek ini rawan bermasalah jika ada indikasi penggelembungan harga (mark-up), kebutuhan tidak jelas, atau tender tidak kompetitif.
Di tengah komitmen efisiensi anggaran pemerintah, kebijakan KPU Kalsel ini mendesak untuk dievaluasi ulang demi menghindari persepsi pemborosan uang rakyat.






