DPRD dan Pemko Banjarmasin Bahas Raperda RPPLH

Pansus Raperda RPPLH bersama instansi terkait saat rapat pembahasan Raperda tentang RPPLH, Kamis (15/12) di ruang Komisi III DPRD Banjarmasin.(ist)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – di ruang Komisi III DPRD Banjarmasin melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH), Kamis (15/12) di ruang Komisi III DPRD Banjarmasin.

Ketua Pansus RPPLH, DPRD Kota Banjarmasin, Afrizaldi mengatakan, bahwa Raperda ini dapat mengakomodir penanganan lingkungan secara maksimal, termasuk pencemaran limbah dari industri kecil dan menengah.

Bacaan Lainnya

“Supaya kota ini bisa memanajemen penanganan limbah dan lingkungan hidup dengan baik, dan berlaku 30 tahun ke depan,” tuturnya.

Ditegaskannya, bahwa sungai di daerah ini menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat. Hingga kualitas air sungai bisa terjaga.

“Jadi bagaimana kita buat aturan ini agar UMKM tetap jalan, tapi bisa memperhatikan lingkungan,” tandasnya.

Senada dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Alive Yoesfah Love, yang menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda ini, adalah penanganan limbah cair industri rumah tangga, termasuk pengolahan kain Sasirangan.

“Industri kain sasirangan banyak dilakukan usaha kecil dan menengah (UMK), jadi mereka tidak memiliki sarana pengelolaan limbah. Bahkan ada yang langsung dibuang ke sungai,” ungkap Alive kepada wartawan.

Kondisi ini bebernya sudah berlangsung lama sehingga menjadi pembahasan serius dalam rapat panitia khusus DPRD Kota Banjarmasin agar ada solusi penanganan.

“Sebab bila dilakukan pengetatan, khawatirnya industri kecil ini bisa mati, jadi kita cari solusi dalam aturan ini agar tidak mencemari lingkungan,” tukasnya.

Sport.kalselpos.com

kalselpos.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *