Puluhan Warga Berunjuk Rasa di Depan Kantor Pemkab Batola

Puluhan warga Desa Simpang Arja, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Batola saat berunjuk rasa di depan Kantor Pemkab Batola, Selasa (20/12). (ist)

Marabahan, wartaberitaindonesia.com– Puluhan warga Desa Simpang Arja, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala (Batola) bersama LSM Kaki menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Batola, Selasa ( 20/12/2022).

Unjuk rasa dilakukan karena adanya dugaan jual beli lahan di wilayah Desa Simpang Arja oleh mantan Kades Sinar Baru bekerjasama dengan mantan Camat Rantau Badauh.

Bacaan Lainnya

Salah satu spanduk yang dibawa massa pengunjuk rasa bertuliskan, “Tangkap dan periksa mantan Kades dan mantan Camat yang diduga menyerobot dan menjual tanah masyarakat Desa Simpang Arja kepada perusahaan PT. PBB”.

Ketua LSM Kaki, Husaini selaku koordinator unjuk rasa mengungkapkan, aksi unjuk rasa ini dikarenakan adanya oknum mantan Kades dan mantan Camat, yang diduga telah melakukan jual beli lahan warga di Desa Simpang Arja.

Terjadinya jual beli lahan warga wilayah simpang Desa Simpang Arja diduga pada waktu Kades Sinar Baru dijabat oleh Amat Solar dan Camat Rantau Badauh Harliani.

“Desa Simpang Arja dan Desa Sinar Baru, posisinya berbatasan namun tanah warga yang posisinya di Desa Simpang Arja diduga telah dijual oleh mantan Kades Sinar Baru bekerjasama dengan mantan Camat Rantau Badauh,” bebernya.

Untuk bukti surat bahwa lahan yang telah ditetapkan Pemkab Batola, lahan tersebut merupakan wilayah Desa Simpang Arja.

Sementara itu Kades Simpang Arja, Ambia mengatakan, adanya unjuk rasa ini merupakan sebuah ungkapan dari warga, yang mana sejak tahun 2011 lahan mereka telah menjadi lahan perkebunan kelapa sawit dari PT. PBB.

“Ada kurang lebih 500 hektare luasan lahan milik warga yang termasuk dalam wilayah Desa Simpang Arja, diduga telah di jual mantan Kades Sinar Baru bekerjasama dengan mantan Camat Rantau Badauh, dari tahun 2011 hingga saat ini warga belum ada menerima pergantian,” jelasnya Ambia.

Saat dikonfirmasi permasalahan lahan di Desa Simpang Arja, perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. PBB, Herman Prawira mengatakan, mengenai kewajiban pihak perusahaan berupa pembayaran pembebasan lahan masyarakat sudah dilakukan pada tahun 2011.

Sport.kalselpos.com

kalselpos.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *