Tapin, wartaberitaindonesia.com – Ratusan masyarakat di Desa Keladan, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, mengeluhkan belasan tahun tidak menerima manfaat Corporate Social Responsibility (CSR) yang menjadi tanggung jawab sosial sebuah perusahaan.
Disebutkan ada empat perusahaan besar seperti pertambangan, pelabuhan, perkebunan dan kelapa sawit, di antaranya
PT. Berkala Maju Bersama (BMB), PT Tapin Coal Terminal (TCT) , PT Anugerah Mitra Kalimantan dan PT. Bhumi Rantau Engergy (BRE).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Habib Yahya Assegaf mengingatkan
CSR menjadi hak mutlak masyarakat dan perusahaan harus mengeluarkan anggaran untuk itu.
Ia menyebutkan CSR tertuang jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Untuk CSR sendiri meluputi beberap hal diantaranya pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar.
Selain itu perusahaan wajib melakukan reklamasi pascatambang termasuk menyusun rencana induk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat selama masa operasi produksi dan pascatambang.
“Artinya jelas disini pentingnya pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan,” tegas Habib Yahya.
Pertanyaannya, lanjut Politisi Gerindra ini, jika perusahaan tersebut “nakal” tidak menerapkan CSR, pasti mendapatkan sangsi tegas, sebab ini erat kaitannya dengan komitmen ketika melakukan pengurusan perizinan usaha.
Ia pun menegaskan, jika pemilik perusahaan tetap kokoh tidak menggelontorkan anggaran demi kemaslahatan rakyat maka dirinya siap menyampaikan masalah ini ke otoritas berwenang.
“Kami berharap CSR ini bukan dijadikan beban, melainkan sebagai bentuk kepedulian kemitraan antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat,” tandasnya.