BPKPAD Banjarmasin akan pasang Tapping Box dikuliner Kota Lama

BPKPAD Banjarmasin melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha kota lama.zoeanda LD(wartaberitaindonesia.com)

Banjarmasin,wartaberitaindonesia.com – Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin melakukan sosialisasi kepada kepada usaha yang dilaksanakan di salah satu Cafe di kota lama, Senin (08/08/22) sore kemarin.
Hal ini untuk menambah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (). Khususnya bagi pelaku usaha kuliner Tempo Dulu, atau lokasi Kota Lama.
Kabid Pendataan dan penetapan BPKBPAD Banjarmasin, Muhammad Syahid mengatakan bahwasanya pihaknya pada bulan depan menarik pajak terhadap para pelaku usaha yang beroperasi di kawasan Kota Lama tersebut
“Saat ini baru 3 gerai yang menjadi WP dari 57 gerai yang membuka usahanya di kawasan kuliner tersebut,” ujar Syahid, Kepada wartawan.
Sejauh ini pihaknya terus melakukan sosialisasikan tentang aturan pajak restoran pada pemilik gerai kuliner di kawasan kota lama.
“Disini masih sangat sedikit wajib pajak yang terdaftar,” katanya.
Namun, tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan memasang alat tapping box di gerai masing-masing.
“Paling lambat satu bulan dan di Agustus ini bisa terpasang semua, jadi September sudah mulai ditarik pajaknya,” Ungkapnya.
Kawasan kota lama memang merupakan bentuk UMKM. Akan tetapi berdasarkan Perda yang berlaku di Banjarmasin, usaha yang memiliki omzet di atas satu juta rupiah.
Ia pun menegaskan, jika yang membayarkan pajak tersebut sebenarnya adalah konsumen, bukan pemilik usaha.
“Karena penarikan pajak restoran ini diambil dari 10 persen total transaksi konsumen,” tandasnya.

Sport.kalselpos.com

Bacaan Lainnya

kalselpos.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *