Bupati Batola Terima Penghargaan Penyelenggara MPP Katagori Prima

Teks foto: Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi (tiga kiri) saat menerima piagam penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Penyelenggara MPP Katagori Prima, Senin (17/3). (Ist)

Marabahan, wartaberitaindonesia.com – Bupati Barito Kuala (Batola) H. Bahrul Ilmi, menerima piagam penghargaan atas Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Batola sebagai Pemerintah Daerah Penyelenggara Mal Pelayanan Publik Katagori Prima, Senin (17/3/2025).

 

Bacaan Lainnya

Penghargaan hanya diberikan kepada 20 MPP se-Indonesia oleh

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini pada 31 Desember 2024 sebagai penilaian tertinggi dalam Kualitas Penyelenggaraan MPP oleh KemenPAN-RB.

 

Piagam penghargaan diserahkan oleh Kepala

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batola Eko Purnama Sakti di ruang Kantor Bupati Batola.

 

Dengan capaian tersebut Bupati sampaikan apresiasinya, “Ini menjadi motivasi ke depan, kita tingkatkan terus untuk birokrasi Batola yang lebih baik lagi,” ujarnya.

 

MPP sendiri merupakan pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan pelayanan kepada masyarakat.

 

MPP Batola yang diresmikan pada tahun 2022 telah mengikuti evaluasi 2 kali, yaitu 2023 dan 2024, pada 2023 MPP) Setara Batola mendapat predikat sangat baik, dan berdasarkan evaluasi tahun 2023 dan perbaikan-perbaikan kinerja dalam evaluasi pada tahun 2024.

 

Yang menjadi penilaian Kementrian PANRB dalam evaluasi ini adalah ketersediaan anggaran MPP, persentase jumlah perizinan (OSS dan PBG) yang diterbitkan, realisasi investasi, kelengkapan informasi pelayanan di MPP, digitalisasi pelayanan, Penggunaan MPP Digital, sarana prasarana MPP (sesuai standar pelayanan yang ditetapkan Kemenpan RB), ketersediaan sarana layanan khusus kelompok rentan, kesepakatan bersama dengan instansi vertikal, kementerian/lembaga, SKPD yang bergabung dengan MPP, keterbukaan informasi baik itu standar pelayanan, SOP, jenis layanan, waktu, biaya, informasi di media sosial dan di tempat layanan, inovasi yang dimiliki MPP baik dari DPMPTSP dan seluruh tenant MPP, reward dan punishment serta jaminan pelayanan.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *