Kandangan,wartaberitaindonesia.com – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bakal melakukan revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2023 tentang retribusi sarpras untuk penyesuaian tarif sarana olahraga.
“Perda Nomor 9 tahun 2023 direvisi karena memberatkan masyarakat sebagai pengguna sarana olahraga,” ujar Ketua DPRD Kabupaten HSS Akhmad Fahmi, Rabu (3/4/2014).
Dijelaskan Fahmi, awalnya penerapan Perda Nomor 9 tahun 2023 tersebut ditetapkan, pemerintah tidak menyertakan lampirkan biaya sewa gedung olahraga yang menjadi objek retribusi, sehingga pihaknya merasa kecolongan dengan penetapan perda tersebut.
Sebagai Ketua Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kabupaten HSS, kata Fahmi, retribusi sarana olahraga yang ditetapkan sangat memberatkan masyarakat sebagai pengguna sarana olahraga yang dimiliki oleh Pemkab HSS.
Karena adanya keberatan masyarakat terhadap tarif retribusi olahraga tersebut, maka pihak DPRD Kabupaten HSS akan segera melakukan revisi Perda Nomor 9 tahun 2023.
“Sebelum revisi dan dilakukan penyesuaian tarif baru, masyarakat bisa meminta keringan kepada Pemkab HSS untuk menggunakan semua fasilitas olahraga yang ada,” ujarnya.
Sekedar informasi, Perda Nomor 9 tahun 2023 tentang retribusi sewa Gedung Olahraga dan Seni, untuk pengguna umum/pribadi/klub dari jam 08.00-12.00 biaya Rp50 ribu, jam 13.00-18.00 biaya Rp100 ribu, jam 18.00-24.00 biaya Rp150 ribu per lapangan, sementara untuk pertandingan event dari jam 08.00-18.00 biaya Rp750 ribu, jam 18.00-24.00 biaya Rp1 juta.
Lapangan Senam non komersial jam 08.00-12.00 biaya Rp75 ribu, jam 12.00-18-00 biaya Rp150 ribu, jam 18.00-2400 biaya Rp250 ribu, sedangkan untuk pertandingan event jam 08.00-18.00 biaya Rp750 ribu, jam 18.00-24.00 biaya Rp1 juta per lapangan.
Lapangan tenis Tumpang Talu jam 08.00-18.00 biaya Rp200 ribu, jam 18.00-14-00 biaya Rp250 ribu per lapangan, sedangkan untuk pertandingan event jam 08.00-18.00 biaya Rp500 ribu, jam 18.00-24.00 biaya Rp750 ribu per lapangan.






