Katingan, wartaberitaindonesia.com –
Penyidik Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) ‘membongkar’ kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana pada Program Peremajaan Kelapa Sawit (PSR) di Kecamatan Mendawai, medio 2020-2021.
Dari kasus ini, penyidik menangkap Ir Y selaku Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Katingan periode 2019-2022.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes. Pol Erlan Munaji, menjelaskan, tersangka Y menandatangani Surat Rekomendasi Usulan Peremajaan Kelapa Sawit Dana Bantuan BPDPKS Kabupaten Katingan untuk lima Kelompok Tani di Kecamatan Mendawai. Padahal lima kelompok itu tidak layak mendapat bantuan.
“Kelompok Tani tersebut tidak layak untuk menerima penyaluran bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada TA 2020 dan TA 2021, karena tidak memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan,” jelas Kabid Humas, Selasa (8/8/23) siang, di Katingan.
Ia menambahkan, kelima kelompok tani tersebut, mendapat bantuan dana senilai Rp27.570.150.000.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) patut diduga telah terjadi penyalahgunaan bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kecamatan Mendawai, hingga menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp10.768.733.050.
Tersangka Y kemudian dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, dengan acaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.