Afif Khalid Ingatkan Pejabat Publik: Jabatan 5 Tahun adalah Amanah, Hindari Korupsi

Teks foto: Pemerhati hukum dan pemerintahan, Dr Afif Khalid. (Ist)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com

– Pemerhati hukum dan pemerintahan, Dr. Afif Khalid, mengingatkan para pejabat publik serta pengemban jabatan politis untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Menurutnya, jabatan adalah kepercayaan rakyat sekaligus sumpah yang dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.

Bacaan Lainnya

 

“Jabatan lima tahun ini adalah amanah yang harus dijaga. Selagi tanda tangan kita masih berlaku, keluarkanlah keputusan yang benar-benar berpihak kepada rakyat. Jangan jadi orang yang korup, sebab jabatan itu diambil beserta sumpah di atas kitab suci, disaksikan Tuhan,” tegas Afif, Selasa (8/10/2025).

 

Afif menekankan pentingnya profesionalitas dalam menjalankan profesi sebagai pejabat negara. Ia mengingatkan agar setiap kebijakan tidak merugikan masyarakat maupun diri sendiri.

 

Korupsi dan Regulasi Hukum di Indonesia

 

Sebagaimana diketahui, tindak pidana korupsi (Tipikor) diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta diperkuat dengan berbagai aturan lain, termasuk UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan UU Nomor 19 Tahun 2019 terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Beberapa perbuatan yang dilarang bagi pejabat negara, antara lain:

 

Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara (Pasal 2 UU Tipikor).

 

Menyalahgunakan wewenang atau jabatan untuk keuntungan pribadi (Pasal 3).

 

Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara agar bertindak di luar kewajibannya (Pasal 5 dan 13).

 

Sanksi Berat Bagi Pelaku

 

Pejabat yang terbukti melakukan korupsi dapat dikenakan:

 

Pidana penjara, mulai dari beberapa tahun hingga seumur hidup.

 

Denda, dengan nilai puluhan juta hingga miliaran rupiah.

 

Pidana tambahan, termasuk perampasan aset, pembayaran uang pengganti, hingga pencabutan hak menduduki jabatan publik.

 

Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya bisa disita dan dilelang oleh negara.

 

Menutup Celah Korupsi

 

Afif menegaskan, pejabat negara seharusnya menjadikan regulasi sebagai pengingat bahwa setiap kebijakan akan berimplikasi hukum. “Tugas pejabat adalah menyejahterakan rakyat, bukan memperkaya diri. Ingat, tanggung jawab jabatan tidak hanya di dunia, tapi juga di akhirat,” pungkasnya.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *