Gusti Iskandar Minta Peran Aktif Pers Sosialisasikan Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba

Teks foto Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah saat sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika di Kabupaten Barito Kuala, Selasa (18/2). (ist)

Barito Kuala,wartaberitaindonesia.com – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah meminta insan pers berperan aktif menyosialisasikan pencegahan dan pemberantasan narkoba melalui pemberitaan edukatif dalam kontrol sosial, mengingat peredaran gelap narkotika di Kalsel semakin mengkhawatirkan.

Hal itu disampaikannya di sela-sela pelaksanaan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika di Kabupaten Barito Kuala, Selasa (18/2).

Bacaan Lainnya

Menurutnya
menghadapi situasi ini
peran insan pers untuk aktif mengawal di antaranya mempublikasikan setiap pemberitaan terkait narkotika ini baik hukuman, dampak bagi pecandunya dan lain-lain

“Kita harus berkolaborasi minimal bisa meminimalisir bertambahnya korban narkoba khususnya generasi muda,” harapnya.

Tupoksi pemberantasan narkoba bukan hanya tugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian, tetapi juga masyarakat harus berperan minimal mengawasi setiap lingkungan tempat tinggal.

“Di sisi lain kami menyadari memang pemerintah daerah belum sepenuhnya menjalankan perda secara maksimal, hal itu disebabkan infrastruktur, prasarana fasilitas rehabilitasi bagi pecandu narkoba masih belum terlihat progresnya,” ungkapnya

“Perda ini juga mengamanatkan pembangunan tempat rehabilitasi, namun hingga sekarang saya belum melihat upaya konkret dari pemerintah daerah untuk mewujudkannya,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *