Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Program Sertifikat Tanah Gratis (PTSL) yang merupakan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah mendapat keluhan warga.
10 orang perwakilan dari warga Kelurahan Mantuil,
Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin
mengadu ke DPRD Kota Banjarmasin, Senin (6/6).
Mereka mengungkapkan selain adanya pungutan senilai Rp300 ribu dalam pendaftaran PTSL yang berlangsung sejak 2021.
Mereka juga mengeluhkan ukuran luasan tanahnya tidak sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Ririn Wahyuti salah satu perwakilan warga Mantuil mengungkap tanah milik pamannya yang bernama Hadi semula 12 borongan atau setara 3.600 meter persegi sesuai segel, namun setelah Sertifikat Hak milik (SHM) terbit ternyata luasnya menyusut hanya 5 borongan atau 1.500 meter persegi.
“Saat sertifikat diterbitkan, ukuran tanah tidak sesuai dengan ukuran dari segel awal” ungkapnya saat keluar dari ruangan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin M Yamin.
Kemudian Junaidi, ia mengatakan ada sertifikat yang terbit, namun namanya tidak sesuai dengan nama yang tertera di dalam segel.
“Kami sudah berusaha mempertanyakan hal tersebut ke BPN maupun kelurahan, namun kami tak mendapatkan penjelasan yang pasti,” ungkapnya.
Ia berharap dengan bantuan pihak DPRD Kota Banjarmasin permasalahan yang dihadapi warga Mantuil ini cepat selesai.
Menyikapi hal ini Wakil Ketua DPRD Banjarmasin M Yamin saat dikonfirmasi media mengatakan, saat ini dirinya tidak mau menduga-duga.
Karena hal ini baru mendengar penjelasan dari warga saja, belum dari pihak kelurahan. Yang pasti, pihaknya akan segera menindaklanjuti keluhan warga.
“Nanti kita panggil dan minta penjelasan dari Kelurahan Mantuil,” pungkasnya.