Kepala UPPD Samsat Banjarmasin II Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Relaksasi PKB

Teks foto : Kepala UPPD Samsat Banjarmasin II, M. Mirza Luffillah (kiri) dan pengumuman program relaksasi PKB yang diberikan Pemprov Kalsel. (Istimewa)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Banjarmasin II, M. Mirza Luffillah mengajak seluruh Wajib Pajak (WP) memanfaatkan program relaksasi yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Juli hingga 9 Desember 2024.

“Bukan itu saja
relaksasi juga menggratiskan atau bebas sanksi administrasi atau denda PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” kata Mirza, Selasa (9/7).

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya untuk pembayaran tepat waktu diberikan diskon PKN sebesar 2% dan keringanan pembebasan BBN II dan seterusnya.

“Bagi kepemilikan unit sepeda motor atau mobil yang bertahun-tahun menunggak pajak, dipastikan tidak dikenakan tarif denda,” ujarnya.

Dengan relaksasi keringanan ini diharapkannya bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, apalagi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah mengikat sebagai bagian dari regulasi di dalamnya.

Jika kontribusi WP itu disiplin membayar pajak, selanjutnya uang tersebut dikumpulkan oleh pemerintah daerah sebagai keberlanjutan pembangunan yang telah dimiliki saat ini seperti fasilitas kesehatan, fasilitas publik, bantuan sosial hingga infrastruktur serta layanan lainnya

“Yang pasti semua akan dikembalikan kepada rakyat dalam peningkatan dan pemerataan pembangunan,” ujarnya.

Seiring relaksasi ini pihaknya mengajak kepada segenap WP di banua agar mendatangi Samsat terdekat dan khusus masyarakat Banjarmasin bisa mendatangi UPPD Samsat Banjarmasin II di Kayu Tangi atau bisa melakukan pembayaran PKB tahunan di Samsat Keliling di halaman Universitas terbuka, halaman Mesjid Sabilal Muhtadin, halaman Wisma PHB Teluk Dalam dan di depan roti minseng Jalan Pangeran Samudera.

“Perlu kami ingatkan pula membayar pajak tentu juga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita. Pajak yang dibayarkan untuk gasan keberlangsungan pembangunan di banua,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *