Jakarta, wartaberitaindonesia.com
– Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Selatan H. Hasanuddin Murad mengungkapkan,
terbitnya Surat Keputusan (SK) Direktur Perhubungan Laut Nomor : KP-DJPL 44 Tahun 2022 tanggal 14 Jauari 2022, terkait pelimpahan kewenangan kepada PT. Pelabuhan Barito Kuala Mandiri (PBKM) untuk melaksanakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan wajib pandu kelas II di sepanjang perairan Marabahan, namun faktanya kondisi tersebut belum mampu meyakinkan pihak perusahaan kapal untuk mentaatinya terutama terkait penundaan tersebut.
“Karena sudah wajib pandu maka perlu ada pengamanan namun yang berjalan selama ini hanya pemanduan sedangkan penundaannya belum berjalan,” ujar
H. Hasanuddin Murad kepada
wartaberitaindonesia.com di sela kunker ke Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI), Rabu (28/9).
Ia menambahkan, PT. PBKM mendapat pelimpahan kewenangan dari Kemenhub untuk pemanduan dan penundaan kapal-kapal yang melintas di sungai Barito yang melintas di Jembatan Rumpiyang.
Meski Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor : KP-DJPL 44 Tahun 2022 sudah dikeluarkan sejak Januari 2022 lalu tetapi sampai sekarang PT. PBKM kesulitan bernegosiasi dengan Indonesian
National Shipowners Association (INSA) ketika melaksanakan tunda dan pada dasarnya mereka menghindari dan keberatan terhadap jasa tunda tersebut.
“Kemenhub tetap memberikan dukungan kewenangan untuk melaksanakan negosiasi kepada INSA agar mematuhi, dan berharap ada sedikit penekanan kepada INSA,” tegasnya.
Lanjut mantan Bupati Batola dua periode ini, penundaan ini bagian dari kewajiban yang harus dipatuhi mengingat sudah beberapa kali terjadi tabrakan kapal dan tiang jembatan Rumpiyang karena perusahaan tidak mau tunda. Oleh karenanya dirinya mengharapkan perusahaan bekerjasama dengan PT. PBKM dan KSOP (Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan) Kalsel sebagai perpanjangan tangan dari Dirjen Perhubungan Laut agar mengkoordinasikan ini agar bisa berjalan sebagaimana yang kita harapkan.
Sementara Kasubdit Pemanduan dan Penundaan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Yos menegaskan akan turun ke lapangan untuk memastikan SK Dirjen Perhubungan Laut tersebut berjalan sesuai harapan.
“Kami akan melakukan pengecekan ke lokasi dan sudah pasti SK tersebut kami kawal. Kami juga minta data-data kecelakaan yang sudah terjadi,” tukasnya.