Kotabaru, wartaberitaindonesia.com– Sejumlah nelayan di pesisir Kotabaru mengeluhkan maraknya para nelayan ilegal melakukan aktivitas tangkap ikan menggunakan cantrang atau pukat harimau.
Nelayan itu dari luar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan sengaja memasuki areal teritorial kelautan perbatasan dengan Kotabaru.
Hal tersebut disampaikan
puluhan masyarakat nelayan kepada Anggota Komisi II DPRD Kalsel, H. Firmansyah, SP saat menggelar reses terakhir di
Desa Pulau Kerayaan, Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, Kabupaten
Kotabaru.
“Berdasarkan laporan masyarakat ini wajar mereka resah sebab dampaknya ekosistem laut bisa hancur,” katanya, Sabtu (8/2).
Selain itu lanjutnya, nelayan di sana mengeluhkan hasil tangkapan ikan menurun drastis.
Jika kondisi tersebut dibiarkan maka efeknya sangat luas terutama naiknya harga ikan dan secara ekonomi pendapatan menurun.
“Ini berimplikasi terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Firmansyah menjelaskan bahwa penggunaan cantrang itu dilarang karena berdampak kepada keberlangsungan sumber daya ikan terancam.
Hal tersebut mengacu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 18 Tahun 2021.
Penggunaan cantrang merusak habitat bentik, membahayakan keberlanjutan sumber daya ikan, hancurnya ekosistem laut serta tidak ramah lingkungan.
Cantrang juga membahayakan ikan-ikan kecil yang berada di sepanjang lintasan jaring cantrang, terumbu karang yang dilintasi kapal cantrang bisa rusak.
Karena itu politisi Gerindra ini menekankan pentingnya pengawasan secara estafet oleh otoritas berwenang agar kekayaan laut tetap terjaga.
Kemudian solusinya adalah meminimalisir dampak negatif cantrang yaitu KKP telah memberikan solusi alternatif bagi nelayan di antaranya pergantian alat tangkap ukuran di bawah 10 GT, akses perbankan atau permodalan untuk mengganti alat serta pengalihan lokasi tangkapan.
“Cantrang ini salah satu jenis pukat tarik berkapal beroperasi di dasar perairan dengan laju produktivitas tinggi jika dibandingkan alat tangkap lainnya,” tukasnya.






