Pajak Alat Berat Kembali ke Daerah, Yani Helmi Merasa Bersyukur dan Gembira

Teks foto : Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi didampingi Kepala UPPD Samsat Kotabaru, Indra Husnul Huda saat Sosialiasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Desa Gedambaan, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Senin (27/5) malam. (Ist)

Kotabaru, wartaberitaindonesia.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan

 

Bacaan Lainnya

 

(Kalsel) Muhammad Yani Helmi mengaku merasa bersyukur dan gembira akhirnya kewenangan penarikan pungutan pajak alat berat dikembalikan lagi ke daerah sejak awal tahun 2024 ini.

 

 

 

 

“Alhamdulillah ini menjadi kabar gembira kita karena potensi positif bagi kas daerah nantinya,” kata Yani Helmi didampingi Kepala UPPD Samsat Kotabaru, Indra Husnul Huda saat Sosialiasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Desa Gedambaan, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Senin (27/5) malam. (Ist)

 

 

 

 

Menurutnya, dengan adanya pengembalian kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi daerah khususnya Provinsi maupun Kabupaten dan Kota dalam menambah potensi pendapatan kas keuangan daerah selain di sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun Pajak Air Permukaan (PAP) serta retribusi penerimaan lainnya.

 

 

 

 

Ia menambahkan bahwa pentingnya membayar pajak dan retribusi daerah demi keberlanjutan pembangunan kemajuan banua sehingga pemerataan peningkatan kualitas infrastruktur, sarana prasarana hingga pendukung lainnya bisa terwujud.

 

 

 

 

“Karena pajak dipungut pemerintah untuk dihimpun dan seluruhnya masuk kas daerah bertujuan untuk pembangunan di daerah kita, terlebih di Kabupaten Kotabaru berpotensi menjadi lumbung PAD disektor pungutan pajak alat berat,” ujarnya.

 

 

 

 

Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Kotabaru, Indra Husnul Huda mengaku telah melakukan pendataan dan sosialisasi bertahap ke perusahaan terkait kebijakan pungutan alat berat ini.

 

 

 

 

“Sementara untuk perhitungan persen pajak itu dibebankan ke setiap jenis unit alat berat namun untuk kepastiannya masih menunggu peraturan pemerintah pusat,” terangnya.

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *