Banjarmasin,wartaberitaindonesia.com – Pansus I DPRD Provinsi Kalsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kalsel dan Biro Hukum Setda Kalsel, Kamis (28/07) pagi.
Rapat yang dipimpin
Ketua Pansus I Hj. Rachmah Norlias dalam RDP mengatakan dalam Rancangan Peraturan Daerah ini hanya terkait masalah membahas tentang perizinan berusaha.
Kepala Dinas PMPTSP Kalsel Hanifah Dwi Nirwana menyampaikan
Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang Fasilitasi Penanaman Modal di banua harus merefresh kembali dan merujuk Undang-undang Cipta Kerja mencakup perubahan-perubahan yang signifikan.
Hal tersebut menurut Hanifah untuk segera dilakukan revisi dengan harapan muatan-muatan pada Undang-undang Cipta kerja dimunculkan. Oleh karena itu jika menggabungkan dua hal ini tentu menjadi sangat panjang ceritanya dalam konteks penyelenggaraan perizinan berusaha dan juga penanaman modal.
“Kalau secara konkrit sebenarnya penanaman modal ini tergantung bagaimana kita menyelenggarakan perizinan,” ujarnya.
Sementara Anggota Pansus I, H. Suripno Sumas menegaskan, kesepakatan penting dalam Raperda ini meski hanya terkait masalah perizinan, sedangkan di Dinas PMPTSP masih ada celah terkait masalah investasi. Dasar aturannya Perda No.10 Tahun 2010 walaupun akhirnya Pemerintah sudah mecabutnya Tahun 2004.
“Raperda ini bisa berjalan mulus dan kami mengambil langkah Perda khusus terhadap perizinan satu pintu, sedangkan untuk penanaman modalnya dibahas melalui Perda berikutnya,” terangnya.