Pedagang Kuliner Baiman Datangi DPRD Sampaikan Keluhan Tingginya Sewa Lapak

Teks foto: Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, Awan Subarkah. (ist)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com– – Paguyuban Pedagang Kuliner Baiman eks PKL Jalan A Yani mendatangi DPRD Kota Banjarmasin untuk menyampaikan keluhan tingginya sewa lapak sekaligus berdialog langsung dengan pihak SKPD terkait.

“Mereka menyampaikan keluhan, keberatan akan tingginya sewa lapak atau kios yang mereka tempati saat ini,” ujar Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, Awan Subarkah, kepada wartawan, usai dengar pendapat.

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, para pedagang menyampaikan bahwa nilai tarif atau sewa retribusi kios sebesar Rp5 ribu permeter perhari, dianggap terlalu memberatkan.

Sebab jika dihitung jumlah ukuran untuk satu kios dengan luas kali lebar bangunan yang ada, jumlahnya memang cukup besar.

“Misalnya saja, kalau kios itu ukuran dua kali tiga meter. Maka masing-masing pedagang, bisa diwajibkan membayar sewa sekitar Rp900 ribu perbulan,” ujarnya.

Jumlah tersebut katanya, bisa saja lebih besar atau makin tinggi. Bila ada pedagang yang menyewa lapak kios lebih dari satu buah.

“Dikalikan saja Rp5 ribu permeter perhari, dengan total keseluruhan luas lapak bangunan yang ditempati,” ungkapnya.

Menyikapi keluhan tersebut Awan Subarkah menerangkan bahwa ketentuan tarif atau biaya sewa lapak kios pedagang kaki lima memang diatur berdasarkan Perda Retribusi.

“Di dalam Perda Retribusi, PKL memang diwajibkan membayar retribusi dengan besaran Rp5 ribu permeter perhari, sehingga itu menjadi tanggungan mereka yang harus dibayar untuk menempati kios tersebut,” ujarnya.

Pihaknya menyarankan, agar para pedagang dapat menaati dan menjalankan ketentuan tersebut, agar kepentingan mereka dan kebijakan pemerintah kota bisa sejalan.

“Terkecuali nanti jika ada kebijakan Badan Keuangan mengajukan revisi tarif tentang retribusi ini, maka baru dapat dilakukan peninjauan kembali,” terangnya.

Kemudian tambahnya, jika memang kondisi pendapatan pedagang saat ini terjadi penurunan di masa pemulihan pasca pandemi. Maka dewan meminta agar dilakukan kajian kembali terhadap kebijakan tarif itu.

“Kajian berupa diskresi terhadap ketentuan tarif retribusi ini, tetap sifatnya tidak terus-menerus,” tegasnya.

Sementara, diketahui untuk lokasi atau lahan yang ditempati para pedagang Kuliner Baiman eks PKL Jalan A Yani tersebut, statusnya merupakan milik swasta atau perorangan.

Selanjutnya sejak tahun 2018 lalu, Pemko setempat dikabarkan tidak lagi membayarkan sewa lahan Kuliner Baiman tersebut. Beban sewa saat ini diserahkan kepada pedagang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *