Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Komisi IV DPRD Kalsel bertolak ke Jakarta untuk melakukan konsultasi dalam Forum Gagasan dan Diskusi bersama Direktur Pengawasan Keuangan Daerah, Senin (11/09/ 2023) di Kantor Penghubung Provinsi Kalimantan Selatan.
Hal itu diungkapkan
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel M. Lutfi Saifuddin terkait terjadinya beda tafsir dalam menjalankan amanat Permendagri Nomor 84 Tahun 2022
sehingga tertundanya pembahasan Rancangan APBD Perubahan 2023.
Lutfi Saifuddin menyampaikan dirinya bersama Anggota Komisi IV yang berhadir telah mendapat banyak sekali penjelasan dan petunjuk dari Ikhsan pejabat Kemendagri selaku narasumber.
“Bahkan beliau mengapresiasi Komisi IV yang telah sesuai menjalankan fungsi pengawasan DPRD terhadap proses pembahasan APBD Kalsel yang sedang berlangsung,” ungkapnya.
Dalam forum tersebut ada dua masalah utama yang menjadi pokok diskusi, pertama tentang belum terpenuhinya Hak Aspirasi Wakil Rakyat dalam APBD dan kedua terkait belum adanya kesamaan pendapat terkait cara pelaksanaan Permendagri No. 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembahasan APBD TA 2023.
Sesuai jadwal Banmus pada bulan September, telah terjadwal sekali lagi Rapat Finalisasi dan kemudian dilanjut dengan Rapat Paripurna Pengesahan yang akan dilaksanakan pada 14 September 2023.
“Banyak catatan yang akan disampaikan dan masalah yang harus disepakati dalam rapat finalisasi nanti agar melahirkan sebuah Perda tentang APBD Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2023 yang terbentuk secara benar sesuai UU dan Peraturan yang berlaku,” kata Lutfi Saifuddin menutup perbincangan.






