Jakarta,wartaberitaindonesia.com– Persoalan pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan (Nakes) penanganan Covid-19 tahun 2022 menjadi perhatian khusus
Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Meski substansialnya sudah jelas berupa arahan tertulis dari Pemerintah Pusat.
“Namun dalam diskusi ini sifatnya masih ambigu bahwa dikatakan anggaran Nakes untuk Tahun 2022 dapat dibayarkan melalui APBD, tentu menjadi polemik tersendiri karena kata-kata ‘dapat’ bukan berarti mewajibkan,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kalsel HM. Lutfi Saifuddin kepada
wartaberitaindonesia.com di sela kegiatan kunker ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Rabu (28/9).
Untuk itulah kata Lutfi kedatangan dirinya bersama rombongan ke Ditjen Tenaga Kesehatan ingin minta kejelasan dan ketegasan terkait insentif Nakes Covid-19.
“Untuk insentif Nakes dari Pemerintah Pusat sudah dihentikan per Desember 2021 sehingga per Januari hingga Oktober Tahun 2022 ini harus dibayarkan melalui APBD dengan menyesuaikan kemampuan daerah,” ungkapnya.
Maka sepulang ke banua nanti terang Lutfi pihaknya akan mendiskusikan permasalahan tersebut, agar Nakes yang sudah bekerja terutama memasuki akhir tahun harus segera diclearkan dan bisa dibayarkan, dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah sesuai petunjuk dari Ditjen Tenaga Kesehatan.
Sementara itu Ketua Tim Kerja Keuangan dan BMN Sekretariat Ditjen Tenaga Kesehatan Sugiharto mengungkapkan,
terkait insentif ini disesuaikan dengan aturan yang berlaku, yaitu Permendagri No. 27 Tahun 2021 dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun Keputusan Menteri Kesehatan (KMK). Tentunya ini yang mendasari nanti termasuk dilengkapi dengan surat edaran Menteri Kesehatan.
“Mekanisme pembayaran hanya memakai pedoman aturan jadi tidak boleh tidak memakai aturan, karena aturan ini sudah jelas hanya diimplementasikan sesuai dengan tatanan, diusulkan, diverifikasi, disahkan dan dibayarkan sesuai mekanisme Satker Daerah yang ada di Rumah Sakit Ulin,” tandasnya.