Kandangan, wartaberitaindonesia.com – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Achmad Fikry didampingi Plt Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) HSS Taufik Rokhman memimpin sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL), Rabu (21/9) di Aula Rakat Mufakat Setda setempat.
“Sebanyak 500 bidang tanah di Desa Lungau, Kecamatan Kandangan, Kabupaten HSS) akan diberikan kepada 333 kepala keluarga,” ujar Bupati Fikry dalam arahannya.
Dikatakan Bupati, pemberian sebidang tanah tersebut telah melalui proses yang panjang, dan mereka nanti akan mendapatkan sertifikat.
“Setelah mendapatkan sertifikat maka mereka punya kepastian dan tidak ragu lagi untuk menggarap lahannya,” harapnya.
Bupati juga menjelaskan pemberian lahan tersebut dilakukan untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, setelah lama menggarap tanah negara, maka sekarang diberikan hak untuk memiliki sertifikat.
Diingatkannya, pemerintah akan terus mengawasi tanah yang diberikan, jika peruntukannya untuk lahan pertanian maka jangan sampai dialih fungsikan.
“Saya sudah tugaskan Satpol PP untuk mengawasinya, apabila mereka melanggar maka akan kita tarik sertifikatnya, termasuk yang menelantarkan lahan selama dua tahun,” tukas Bupati Fikry.