Polres HSS Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Teks foto: Kapolres HSS, AKBP Muhammad Yakin Rusdi menginterogasi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umum.(Sofan)

Kandangan, wartaberitaindonesia.com– Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) ungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang kakek dan ayah tiri terhadap anak di bawah umur, Senin (28/4/2025).

Pelaku berinisial TD (57) dan AY (36) dan korban Bunga (nama samara) anak (12) warga Kecamatan Angkinang, Kabupaten HSS.

Bacaan Lainnya

“Tersangka TD merupakan kakek Bunga sedangkan AY sebagai ayah tiri Bunga,” ujar Kapolres Hulu Sungai Selatan (HSS) AKBP Muhammad Yakin Rusdi saat Press Release ungkap kasus, Senin (28/2025).

Dijelaskan Kapolres, kasus persetubuhan dan pencabulan ini terungkap setelah pihak sekolah menceritakan permasalahan korban kepada orangnya, ada perubahan prilaku di sekolah menjadi pemurung sering melamun, tempramental dan penurunan nilai di sekolah.

Mendengar cerita tersebut, orang tua kandung korban menjemput anak korban dan membawa ke rumah, kemudian anak korban menangis dan menceritakan kejadian tersebut.

“Mendengar cerita tersebut orang tua kandung korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit Satreskrim Polres HSS,” ujar Kapolres HSS.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Satreskrim Polres HSS melakukan penyelidikan dan penangkapan kedua pelaku.

“Tersangka TD ditangkap di wilayal Kecamatan Angkinang dan AY di tangkap di wilayah Kabupaten Tabalong,” ujar AKBP Yakin.

Menurut Kapolres, modus yang dilakukan kedua tersangka ini, pelaku TD mengiming-imingi korban uang untuk masuk rumahnya, kemudian tersangka melakukan aksi bejatnya.

Sementara AY melakukan aksinya karena Bunga sering bermanja-manja
dengan tersangka layaknya seorang ayah dengan anak.

Namun, seiringnya berjalannya waktu, tersangka beranggapan berbeda, sehingga timbul hasrat untuk melakukan perbuatan tersebut terhadap korban.

“Untuk melancarkan aksinya pelaku mempertontonkan film porno kepada korban,” ujar Kapolres.

Diakatakan AKBP Yakin, kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) juncto pasal 76d atau pasal 82 ayat (1), ayat (2) juncto pasal 76e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak juncto Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindunganan anak.

“Para tersangka diancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” ujar Kapolres AKBP Yakin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *