Polres Tanbu Ungkap Peredaran 164,92 gram Sabu selama bulan Juni

Pres Realease Polres Tanbu - Kapolres AKBP Tri Hambodo saat memimpin acara press release di Mapolres setempat.Kristiawan wartaberitaindonesia.com)

Batulicin,wartaberitaindonesia.com – Sebanyak 164,92 gram Barang Bukti narkotika jenis sabu berhasil diungkap jajaran Resnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) selama periode bulan Juni 2022.

Para tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Mapolres Tanbu.Kristiawan wartaberitaindonesia.com)

Barang bukti tersebut hasil dari 8 LP dan 9 tersangka yang ditangani selama kurun waktu empat pekan terakhir.

Bacaan Lainnya

“Total barang bukti sebanyak 164,92 gram narkotika jenis sabu dari 8 LP dan 9 tersangka yang ditangani selama bulan juni,” terang Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK, Dalam press release yang digelar di Pendopo Mapolres setempat, Senin, 4 Juli 2022.

Kapolres membeberkan, temuan paling besar dari tangan tersangka berinisial AR (28), di Desa Sarigadung Simpang Empat dengan Barang Bukti 36 paket narkotika jenis sabu seberat 90,09 gram. Disusul SS (37) warga Jl. Asoka Desa Saring Sei Bubu Kusan Tengah dengan Barang Bukti 19 paket sabu seberat 48,72 gram.

Kemudian, ada tersangka RB (22) TKP di Desa Maduretno Karang Bintang, BB dua paket sabu seberat 25,16 gram. Serta tersangka AH (29) dan HD (31), keduanya ditangkap bersamaan di Desa Kersik Putih Batulicin, dengan BB dua paket narkotika jenis sabu seberat 6,89 gram. Sementara empat tersangka lainnya memiliki barang bukti dibawah 4 gram sabu.

Momentum press rilis tersebut juga dimanfaatkan Kapolres Tanbu dengan mengimbau kepada masyarakat agar menjauh dari barang terlarang narkotika. Pasalnya, banyak efek negatif yang dihasilkan jika seseorang terjerumus jebakan narkoba.

“Kita tau narkoba dilarang dan melanggar aturan makanya kita proses. Jangan sekali-kali mencoba narkoba, karena hanya ada tiga pilihan, kalau bukan sakit, mati, atau ditangkap polisi,” tandas AKBP Tri Hambodo SIK.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Tanbu IPTU Deni A Juniansyah SIK mengatakan, sumber peredaran narkoba di Kabupaten Tanah Bumbu sejak awal Juni sampai sekarang sebagian besar datang dari Banjarmasin.

“Sebagian dari tersangka merupakan TO, dan sisanya pemain baru,” kata IPTU Deni A Juniansyah SIK.

Guna mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut, pihaknya telah melakukan upaya preventif dan persuasif melalui penyuluhan kepada masyarakat.

Namun jika tetap terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan narkotika, maka pihaknya tidak segan melakukan tindakan represif sebagai pilihan terakhir.

“Maksimal 20 tahun kurungan penjara atau seumur hidup dan denda Rp8 miliar jika terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara terkait rehabilitasi bagi pengguna narkoba tetap melalui proses putusan pengadilan,” kata IPTU Deni mengingatkan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *