Satpol PP Balangan Tertibkan “Manusia Silver” dan “Ultraman”

Teks foto : Personel Satpol PP Balangan memberikan pembinaan kepada pengamen "Manusia Silver" dan "Ultraman" yang terjaring razia di Lampu Merah Sanggam, Minggu (22/3/2026). Dalam aksi ini, petugas turut mengamankan uang hasil meminta-minta senilai ratusan ribu rupiah. (Ist)

Paringin, wartaberitaindonesia.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait aktivitas pengemis di ruang publik. Melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) serta Tim Reaksi Cepat (TRC), petugas menertibkan dua orang oknum di kawasan Lampu Merah Sanggam, Minggu (22/3/2026).

 

Bacaan Lainnya

Penertiban ini dilakukan atas instruksi langsung Kepala Satpol PP Balangan, Noor Aspariah, S.P., M.P. Ia menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas yang mengganggu kenyamanan publik harus segera ditindaklanjuti demi menjaga ketertiban daerah.

 

Kedua oknum tersebut menjalankan aksinya dengan modus mengenakan kostum “manusia silver” dan “Ultraman” untuk menarik simpati pengguna jalan. Selain mengganggu ketertiban umum, aktivitas di titik persimpangan tersebut dinilai berisiko membahayakan keselamatan lalu lintas, baik bagi pelaku maupun pengendara.

 

Operasi lapangan dipimpin oleh Kabid Tibum Satpol PP Balangan, Hedy Mulyawan, M.Pd. Dalam penertiban tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang hasil meminta-minta dengan rincian masing-masing sebesar Rp800.000 dan Rp500.000.

 

Hedy Mulyawan menjelaskan, kedua pelaku telah diberikan Surat Teguran 1 serta pembinaan di tempat. Meski dilakukan secara tegas, pendekatan yang diambil tetap mengedepankan sisi humanis.

 

“Kami memberikan teguran dan pembinaan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. Ini adalah upaya nyata dalam menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat di jalan raya,” ujar Hedy.

 

Tindakan penertiban ini merujuk pada Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 17 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).

 

Sebagai langkah preventif, Satpol PP Balangan mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengamen atau pengemis di jalanan, terutama di area lampu merah. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir praktik serupa demi terciptanya ketertiban dan keselamatan bersama.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *