Marabahan, wartaberitaindonesia.com – DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) Provinsi Kalimantan Selatan memanggil PT Tasnida Agro Lestari (TAL), untuk dengar pendapat terkait keluhan warga Desa Jambu Baru.
Dengar pendapat digelar di Aula DPRD Kabupaten Batola, Senin (28/03) dihadiri instansi terkait seperti Badan Pertanahan Kabupaten Batola, Disbunak Batola, dan Bagian Pemerintahan Setdakab Batola.
Ketua DPRD Kabupaten Batola Saleh mengungkapkan dari hasil dengar pendapat akhirnya melahirkan dua kesepakatan.
Pertama, PT TAL sepakati pemberhentian operasional di tempat rawan tapal batas yang belum ditentukan.
Artinya, PT TAL tidak boleh menggarap di wilayah Jambu Baru sebelum ada kesepakatan tapal batas wilayah.
Kedua, PT TAL bersedia menghentikan operasional di tempat rawan atau tapal batas belum jelas. Dan mempercepat proses tapal batas di dua desa agar tidak terjadi suatu hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
“Kita berterimakasih kepada PT TAL mereka bisa memaklumi dan berhenti melakukan kegiatan di daerah yang rawan itu sampai hasil tapal batas ditentukan,” ujar Saleh.
Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu warga Desa Jambu Baru menyampaikan permasalahan yang mereka alami dengan PT TAL ke DPRD Batola.
PT TAL dianggap telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat pada Agustus 2019 lalu di DPRD Batola, yakni PT TAL dilarang menggarap lahan di Desa Jambu Baru.