Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Berdasarkan hasil investigasi tim Penanganan Skimming yang dibentuk, tercatat 94 nasabah terverifikasi dan terbukti mengalami tindak Skimming dengan nilai kerugian nasabah mencapai Rp1,9 miliar, dan penggunaan transaksinya berada di luar wilayah Kalimantan Selatan.
Sebelumnya, puluhan nasabah Bank Kalsel panik dan resah menyusul tindak Skimming yang menimpa nasabah bank kebanggaan orang Banua itu.
Dirut Bank Kalsel, Hanawijaya kepada awak media di Banjarmasin mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi tim Penanganan Skimming yang dibentuk, tercatat 94 nasabah terverifikasi dan terbukti mengalami tindak Skimming dengan nilai kerugian nasabah mencapai Rp1,9 miliar, dan penggunaan transaksinya berada di luar wilayah Kalimantan Selatan.
Bank Kalsel pun sudah mengganti 100 persen uang nasabah yang saldonya raib.
“Sudah dilakukan penggantian kepada nasabah yang terverifikasi Skimming sesuai dengan nilai kerugian yang dilaporkan.
Tindakan ini perlu diambil secara cepat dan tepat, dimana hal ini sebagai bentuk komitmen Bank Kalsel untuk selalu memastikan nasabah sebagai prioritas utama agar selalu merasa aman dan nyaman,” jelas Hanawijaya.
Petinggi Bank Kalsel pun bertindak cepat. Dipimpin Hanawijaya selaku Dirut menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalsel, untuk melaporkan kasus skimming yang terjadi. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subditsiber IV setempat untuk ditindaklanjuti.
Hanawijaya membeberkan, laporan yang disampaikan sebagaimana tertuang dalam Pasal 46 jo Pasal 30 ayat (1) dan (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, yang berbunyi ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
“Laporan telah kami lakukan kepada Polda Kalsel yang dalam hal ini langsung ditindaklanjuti oleh Subdit V Tindak Pidana Siber. Secara umum pelaporan menyangkut kasus Skimming yang telah merugikan nasabah Bank Kalsel. Atas hal tersebut, kami mengharapkan pelaku dapat ditemukan dan diadili sesuai hukum yang berlaku, sehingga hal serupa tidak terjadi lagi di masa akan datang,” tegasnya.
Menyikapi hal ini, Hanawijaya kembali mengimbau kepada seluruh nasabah Bank Kalsel agar senantiasa berhati-hati dan melakukan mitigasi terhadap potensi skimming, antara lain dengan mengganti PIN ATM secara berkala, menjaga kerahasiaan data, dan menggunakan fitur Tarik Tunai Tanpa Kartu (Cardless) melalui Mobile Banking Aksel by Bank Kalsel.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan nasabah dan jika nasabah mengalami kesulitan dapat menghubungi call center atau cabang Bank Kalsel terdekat. Kami berkomitmen untuk mengganti sepenuhnya kerugian nasabah yang terverifikasi dan terbukti skimming. Hal ini merupakan prioritas kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada nasabah,” tutupnya.