Tinggalkan NasDem, Mustohir Ariffin Ajukan Pengunduran Diri dari DPRD Kalsel

Teks foto: Surat pengunduran diri Anggota DPRD Provinsi Kalsel, H. Mustohir Ariffin. (Ist)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com

— Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Mustohir Ariffin, resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya untuk periode 2024–2029. Surat bertanggal 3 Desember 2025 itu ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kalsel dengan tembusan ke Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Kalsel, dan KPU Provinsi.

Bacaan Lainnya

 

Dalam keterangannya pada Sabtu (6/12/2025), Mustohir membenarkan bahwa dirinya telah mengundurkan diri. Ia mengakui alasan utama langkah tersebut adalah karena dirinya telah berpindah dari Partai NasDem, partai yang mengantarkannya ke kursi legislatif dengan perolehan 18.728 suara. Meski demikian, ia belum menyebutkan ke partai mana dirinya akan berlabuh.

 

“Benar, saya sudah mengundurkan diri. Namun secara administratif masih menunggu proses sesuai mekanisme hingga Mendagri,” ujarnya.

 

Secara administratif, surat tersebut baru berstatus permohonan pengunduran diri, bukan keputusan pemberhentian. Berdasarkan aturan UU MD3, proses resmi harus melalui sejumlah tahapan: penyampaian surat ke pimpinan DPRD, rapat paripurna, pengiriman rekomendasi kepada Gubernur, hingga keluarnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri.

 

Sebelum SK Mendagri diterbitkan, Mustohir masih berstatus sebagai anggota DPRD Kalsel, termasuk dalam posisinya di Badan Anggaran, tempat ia beberapa waktu lalu masih aktif menyuarakan isu dana pendamping rumah sakit.

 

Dengan demikian, pengunduran diri Mustohir Ariffin baru akan sah setelah seluruh tahapan PAW diselesaikan.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *