Tongkang Batu Bara Serempet Dermaga dan Sejumlah Kelotok di Marabahan

Teks Foto Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Harry Khairil Hadi. (Ist)

Barito Kuala, wartaberitaindonesia.com – Insiden tongkang bermuatan batu bara menyerempet Dermaga Marabahan di Kabupaten Barito Kuala (Batola) pada Kamis 30 Januari 2025, bahkan sejumlah perahu mesin (kelotok) ketika bersandar di tepian sungai tidak luput dari hantaman tongkang besar tersebut.

Bahkan kejadian tersebut sempat diabadikan masyarakat melalui video dan dibagikan ke medsos.

Bacaan Lainnya

“Ya dulu pernah juga tongkang menabrak rumah penduduk di tepian sungai di Kabupaten Tapin dan Tongkang Cakrawala XVII ini seperti keluar jalur semestinya,” kata Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Harry Khairil Kamis (30/1)

Jika bukti video beredar terlepas apapun penyebabnya jelas itu merupakan kelalaian dan pemilik tongkang atau pihak perusahaan wajib melakukan ganti rugi kepada masyarakat.

“Kami bersyukur tidak ada korban jiwa, jika kita mengaca perbandingan di Desa Kaladan Kabupaten Tapin pernah menuntut ganti rugi atas insiden bulan April 2023 lalu,” ujarnya.

Jika melihat regulasi prosedur pihak perusahaan pemilik tongkang menerjunkan tim surveyor dan asuransi untuk mendata kerugian warga. Namun dirinya mengingatkan untuk nilainya pasti bervariatif tergantung kerusakannya.

“Kami meminta masyarakat bisa melaporkan kejadian tersebut kepada perusahaan agar bisa diproses pergantian,” harap anak bupati Balangan ini.

Dijelaskan Harry, tongkang batu bara di perairan wajib memiliki sertifikat khusus operasional yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atas dasar Surat Edaran Nomor SE-DJPL/28/2023 dan itu penting untuk menjamin keselamatan masyarakat selama berlayar.

Selain itu tongkang batu bara harus dipandu oleh petugas otoritas pelabuhan, berlayar saat siang hari, memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, muatan batu bara harus merata tidak kerucut dan ketinggian muatan tidak melebihi 8 meter hal ini juga sesuai dengan klasifikasi DG 4.2 berdasarkan ketentuan International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code.

“Tongkang batu bara ini termasuk armada berbahaya sehingga perlu diatur ketat,” tutupnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *