Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Rapat Paripurna usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal PT Air Minum (AM) Bandarmasih dan Perumda Pengolahan Air Limbah Domestik (PALD) ditunda yang sebelumnya direncanakan pada pada Kamis (19/01).
Penundaan Paripurna ini karena sejumlah anggota dan fraksi DPRD Kota Banjarmasin mengusulan agar dilakukan pembahasan terlebih dahulu di tingkat fraksi.
“Memang dijadwalkan rencananya Kamis ada paripurna, tapi ditunda. Karena beberapa anggota dewan meminta untuk membicarakan lebih dahulu soal Reparda Penyertaan Modal kepada PTAM Bandarmasih,” kata Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin, Darma Sri Handayani, kepada wartawan.
Menurutnya, Raperda Penambahan Penyertaan Modal Perumda PALD dan PT AM Bandarmasih memang masuk dalam Prolegda 2023.
Namun dua Raperda tersebut masih belum disetujui untuk dibahas lebih lanjut.
Dijelaskannya, pihak dewan masih ingin membahas lebih lanjut terkait usulan Penyertaan Modal PTAM Bandarmasih. Bahkan, beberapa anggota dewan ada yang kurang sependapat dengan usulan penyertaan modal itu.
“Ini berkaitan tentang layanan perusahaan air bersih milik Pemko Banjarmasin, yang dinilai masih banyak dikeluhkan warga. Meski sudah memberlakukan kenaikan tarif,” ungkapnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin membenarkan, ada usulan dua Raperda Penyertaan Modal tersebut dari Pemko Banjarmasin.
Ketua DPC Partai Gerindra Banjarmasin ini menyebut, dua Raperda penyertaan modal itu sudah masuk Prolegda tahun ini.
Terkait penyertaan modal untuk PALD, Yamin tak menyoal. “Karena tujuannya untuk peningkatan layanan sanitasi dan skenario penyertaan modal yang dikucurkan, dilakukan secara bertahap selama empat tahun,” ujarnya.
Hanya saja, pihaknya agak keberatan dengan penyertaan modal yang diajukan Pemko Banjarmasin kepada PT AM Bandarmasih.
“Mengingat, layanan distribusi air bersih PT AM Bandarmasih masih belum maksimal. Ditambah lagi, beberapa waktu lalu PT AM Bandarmasih sudah menaikan tarif leding,” terang Yamin.
Sehingga tekannya, terkait penyertaan modal untuk PT AM Bandarmasih disetujui atau tidak, maka tergantung saat rapat pembahasan nanti.
Senada disampaikan anggota dewan dari Fraksi PAN, Afrizaldi, penundaan penyampaian dua Raperda tersebut perlu dilakukan. Agar diketahui maksud dan tujuan dilakukannya penyertaan modal dimaksud.
“Perlu juga diketahui sejak awal, berapa keperluan dam perincian yang disampaikan oleh pihak PT AM Bandarmasih,” pinta Afrizaldi.
Diketahui dalam draf Raperda Penyertaan Modal PT AM Bandarmasih yang diusulkan Pemko Banjarmasin, besaran penambahan penyertaan modal sebanyak Rp30 miliar pada 2023 ini.
Sementara penyertaan modal yang diusulkan untuk Perumda PALD sebesar Rp 72,5 miliar. Penyertaan modal tersebut direalisasikan secara bertahap selama empat tahun.
Rinciannya, yakni Rp16 miliar di 2023, kemudian Rp23 miliar pada 2024, selanjutnya pada 2025 senilai Rp17 miliar dan Rp16,5 miliar untuk 2026.






