Penyelesaian Raperda Kota Banjarmasin Terhambat Harmonisasi PUU

Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin, Darma Sri Handayani saat diwawancara awak media. (ist)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Proses rancangan dan pembentukan peraturan daerah mengalami terlambat karena harus sesuai ketentuan Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan (PUU) yang dilakukan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Hal ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Darma Sri Handayani, dia menilai harmonisasi PUU ini turut menghambat atau memperlambat proses Raperda.

Bacaan Lainnya

“Adanya program harmonisasi ini kami kesulitan dan terhambat dalam melakukan proses pembentukan Raperda,” ungkap Darma kepada wartawan, Senin (13/3/23), usai rapat evaluasi di ruang Komisi III.

Menurutnya, sejauh ini dari hasil evaluasi yang dilakukan ada beberapa Raperda yang proses berjalan lambat. Karena harus menunggu proses penjadwalan dan penentuan waktu harmonisasi Perda dan PUU di kementerian terkait.

“Sehingga terlalu memakan waktu, makanya menjadi lambat dalam proses pembentukan Perda ini,” terangnya.

Pihaknya memaklumi, proses harmonisasi memang akan berjalan lambat karena banyaknya jumlah Raperda yang disampaikan oleh pihak pemerintah daerah dan lembaga terkait lainnya.

“Tetapi yang melaksanakan program harmonisasi itu Kemenkum HAM, maka seharusnya mereka bisa memberikan kepastian jadwal hal itu dilaksanakan,” harapnya.

Darma menjelaskan, sedikitnya ada lima Raperda yang saat ini masih dalam tahap harmonisasi tersebut. “Makanya kami ingin ini cepat diselesaikan, tapi memang kami juga harus selalu rajin memastikan proses itu berjalan disana,” ucapnya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin, usai memimpin rapat evaluasi tersebut berharap, agar pihak Bapemperda bersama jajaran terkait di DPRD setempat dapat menyikapi kondisi itu dengan baik.

“Agar mendapatkan perhatian dan harmonisasi berjalan lancar, maka bisa saja Bapemperda atau Bagian Perundang-undangan memastikan langsung ke Kemenkum HAM dan rajin menanyakan kelanjutannya,” pinta Yamin.

Karena menurutnya, semua pihak tentu berharap dan menginginkan proses pembentukan peraturan daerah bisa berjalan lancar dan cepat selesai.

“Harmonisasi memang penting, namun kebutuhan daerah dalam mengatur dan menjaga kearifan masing-masing tetap dapat diakomodir dan sejalan dengan ketentuan diatasnya,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *