Banjarmasin,wartaberitaindonesia.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr. HM Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH, sosialisasikan peraturan Perundang-undangan tentang pengembangan badan usaha milik desa (BUMDes), bertempat di Aula Kantor Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Sabtu (03/06/23).
“BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa,” ujarnya kepada awak media.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalsel ini menjelaskan BUMDes itu merupakan usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa dan berbadan hukum.
Pemerintah desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa dan pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
“Jadi, BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa,” jelasnya.
Selain itu tambahnya, peran BUMDes mendukung kemandirian ekonomi desa, yaitu terkait aspek pelayanan berimplikasi terhadap kemandirian ekonomi desa, peran BUMDes terkait aspek akuntabilitas berimplikasi terhadap meningkatnya Pendapatan Asli Desa.
Peran BUMDes terkait aspek peningkatan taraf hidup berimplikasi terhadap pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan, peran BUMDes terkait aspek ketaatan peraturan Perundang-undangan berimplikasi dalam kemampuan dalam pengelolaan potensi desa.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Batola, Mochammad Azis yang bertindak selaku narasumber pada kesempatan itu antara lain mengatakan keberadaan BUMDes dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan di mana selanjutnya dapat memperkuat Pendapatan Asli Desa (PADes), memajukan perekonomian desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, seperti menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 78 ayat (1).
“BUMDes menjadi salah satu usaha atas permasalahan-permasalahan yang terjadi di desa terutama di lingkup kesejahteraan,” katanya.
Dikatakan juga BUMDes mengelola atau menjalankan usaha desa, yaitu jenis usaha yang berupa pelayanan ekonomi desa, seperti usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian serta industri dan kerajinan rakyat.
Intuk modal BUMDes lanjutnya berasal dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, pinjaman dan bisa jua kerja sama usaha dengan pihak lain.
“Modal lainnya dapat berasal dari dana bergulir program pemerintah dan pemerintah daerah yang diserahkan kepada desa atau masyarakat melalui pemerintahan desa,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi dihadiri Camat Tamban, Kapolsek Tamban, Koramil Tamban dan para kepala desa se-Kecamatan Tamban, sejumlah Ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama serta masyarakat umum lainnya.






