Tapin, wartaberitaindonesia.com– Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Wahyudi Rahman
melaksanakan
Sosialisasi Peraturan (Sosper) Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di
Desa Parigi Kacil Kecamatan Bakarangan Kabupaten Tapin.
Pada kesempatan itu dihadapan warga Wahyudi mengakui adanya kendala administrasi bagi kepesertaan BPJS kesehatan sehingga menjadi keluhan utama masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.
“Ini menjadi atensi penting bagi kita, karena hal serupa juga terjadi di HSS, HST termasuk Tapin, terlebih mereka sudah membayar premi, secepatnya kami akan berkoordinasi kepada Direksi BPJS di banua” kata Wahyudi kepada wartaberitaindonesia.com,
Rabu (4/10).
Ia menambahkan kondisi pelayanan tersebut dinilai sangat miris ketika warga mengunjungi Rumah Sakit (RS) ada persoalan administrasi, padahal sesuai perundang-undangan jelas rakyat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, apalagi jika mereka memang termasuk kepesertaan.
Oleh karena itu dirinya berharap kejadian serupa tidak terulang kembali,
“Insha Allah secepatnya kita akan menemui
Direksi BPJS di Banua Anam, guna menyelesaikan persoalan kartu kesehatan yang dianggap tidak aktif,” jelasnya.
Sementara, Kepala Desa Parigi Kacil, Basuki mengungkapkan pentingnya informasi perihal pelayanan kesehatan ini bagi warganya, yang tak kalah urgen lainnya adalah perihal kasus musibah kecelakaan tunggal namun tidak dianggap oleh BPJS.
“Kami ingin persoalan hak masyarakat ini benar benar diperhatikan. Jangan sampai pembakal turun tangan hingga mengalami kesusahan dalam urusan kesehatan tersebut,” tukasnya.






