Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Kartoyo memberikan apresiasi kepada Pemprov Kalsel yang memberikan insentif (diskon) 25 persen di tahun 2025, meskipun bukan dalam bentuk uang, namun keringanan itu pasti akan dirasakan masyarakat selaku Wajib Pajak (WP).
Di sisi lain polemik penerapan ospen pajak 66 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mengacu Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhitung 5 Januari tahun 2025.
“Inikan berlaku seluruh Indonesia dan ada regulasinya yakni opsen 66 persen ini,” katanya usai RDP bersama Bapenda dan lintas Komisi di DPRD Kalsel, Senin (23/12).
Hasil dari diskusi tadi cukup alot setidaknya ada beberapa poin penting untuk dilaksanakan di antaranya terkait keterbukaan data dan informasi publik agar seluruh masyarakat bisa mengakses link digital tersebut sambil akselerasi jalan akan dievaluasi dengan memastikan apakah hal sudah sesuai dengan keinginan WP atau sebaliknya.
“Makanya hal ini perlu uji publik dulu, dengan mempertimbangkan situasi perekonomian masyarakat,” ujarnya
Politisi NasDem ini menekankan ada dua hal tersirat ketika RDP dilaksanakan, yaitu perlu Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel untuk diskon 25 persen tersebut dan opsen 66 persen.
Di lain sisi sebutnya, membandingkan tahun 2024 lebih kecil pembayaran pajak tahun 2025. Kemudian melihat amanah undang-undang Opsen 66 persen tentu akan dijalankan namun Pemprov Kalsel memberikan intensif 25 persen.
“Inikan erat kaitannya dengan kepastian angka berapa sebenarnya yang harus dibayarkan,” tukasnya.






