DPRD Kota Banjarmasin Gelar Rapat Pripurna Penetapan Perda Pertanggungjawaban APBD 2024

Teks foto: Pimpinan DPRD Banjarmasin foto bersama dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin usai Rapat Paripurna Penetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2024, Senin (30/6/2025). (Ist)

Banjarmasin,
wartaberitaindonesia.com – DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 serta persetujuan Perubahan Kebijakan Umum  APBD (KUA) dan Perubahan Priotitas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Banjarmasin TA 2025, Senin (30/6/2025).

Ketua DPRD Banjarmasin, Rikval Fachruri pada rapat tersebut menyampaikan, bahwa seluruh fraksi menyetujui Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 dan menetapkan KUA-PPAS TA 2025  menjadi Perda.

Bacaan Lainnya

“Ada catatan yang sudah disampaikan setiap fraksi saat pembahasan sebelumnya, termasuk penyelesaian ada rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan  (BPKP),” kata rikval.

Dalam pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, pihaknya sudah sangat teliti dilakukan, hingga semua menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.

Perlu diketahui, ujarnya, APBD 2024 untuk target pendapatan sebesar Rp2,6 triliun, namun hanya terealisasi sebesar Rp2,4 triliun. Sedangkan untuk target belanja daerah, ditetapkan sekitar Rp2,6 triliun, tapi terealisasi diangka Rp2,3 triliun. Karena itu, surplus anggaran pada pelaksanaan APBD 2024 sebesar Rp97 miliar, sesuai pencapaian realisasi pendapatan daerah tersebut.

“Ke depan target pendapatan daerah bisa tercapai, hingga belanja daerah sesuai disepakati dengan dewan dapat terealisasi,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengatakan, dirinya mengapresiasi dan terimakasih atas persetujuan pihak legislatif atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024.

Dalam pelaksanaan APBD tahun 2024 sudah dilaksanakan maksimal, bahkan sudah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dengan adanya pencapaian ini Wali Kota Banjarmasin berharap Pemko dan dewan terus sinergi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *