Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Pemerhati kebijakan publik dan pemerintahan, Dr. Afif Khalid, menyatakan keprihatinan mendalam atas banyaknya aduan masyarakat terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya selama bulan suci Ramadhan.
Hal tersebut disampaikannya di Banjarmasin, Kamis (26/2/2026). Afif menyoroti adanya ketimpangan antara Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan implementasi di lapangan. Ia menilai, meski secara teori menu MBG telah dirancang bervariasi setiap harinya, praktiknya masih jauh dari optimal.
Afif menegaskan bahwa keberhasilan program MBG dalam meningkatkan kualitas gizi generasi muda sangat bergantung pada kinerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia mendesak agar peran ahli gizi di setiap SPPG dioptimalkan untuk memastikan standar nutrisi terpenuhi.
“Tujuan program ini sangat mulia, namun tanggung jawab pemilik layanan dan ahli gizi sangat krusial. Kreativitas dan inovasi dalam penyajian juga diperlukan agar makanan tetap bergizi sekaligus menarik bagi penerima manfaat,” ujar Afif.
Selain teknis penyajian, Afif mengingatkan penyelenggara untuk tetap patuh pada koridor hukum, terutama terkait Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Perlindungan Anak. Mengingat sasaran utama program ini adalah anak-anak, hak atas keamanan pangan, informasi yang benar, serta perlakuan yang adil harus dijamin sepenuhnya.
Ia memperingatkan bahwa setiap bentuk kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi tegas.
“Pelanggaran terhadap hak-hak penerima manfaat dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana. Jangan sampai program ini melenceng dari tujuan awalnya,” tegasnya.






