Kandangan, wartaberitaindonesia.com– Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kini memasuki tahap finalisasi. Fokus utama saat ini adalah sinkronisasi pasal dengan regulasi serupa milik Kota Banjarbaru sebagai referensi.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten HSS, Rahmad Iriadi, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan penyesuaian pasal-pasal tambahan untuk memperkuat draf aturan tersebut.
“Pembahasan tinggal menyisakan penyesuaian pasal-pasal tambahan dengan membandingkan regulasi dari Kota Banjarbaru,” ujar Rahmad, Kamis (18/3/2026).
Rahmad mengungkapkan, Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan milik Kota Banjarbaru memiliki sekitar 200 pasal, lebih detail dibandingkan draf Kabupaten HSS yang semula hanya memuat sekitar 150 pasal. Karena dinilai lebih komprehensif, DPRD HSS sepakat untuk mengadopsi poin-poin mendetail dari daerah tetangga tersebut.
“Mereka menyusun pasal-pasal secara lebih terperinci, sehingga kami sepakat untuk mencontoh draf dari Kota Banjarbaru,” tambahnya.
Saat ini, Komisi I masih menunggu dokumen draf final dari Kota Banjarbaru. Setelah draf tersebut diterima dan disepakati, Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan HSS akan segera rampung, termasuk penyertaan klausul mengenai sanksi.
“Ranperda ini tidak hanya mengatur ketentuan administrasi, tetapi juga memuat ketentuan pidana bagi pelanggaran yang terjadi,” tegas Rahmad.






