Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalsel, Kombes. Pol. Robertho Pardede, S.I.K., M.I.K. mengatakan minimnya sarana prasarana
tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
di Provinsi Kalsel berdampak minimnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas hal ini tentu saja meningkatkan rasio potensi kecelakaan di jalan raya.
Hal tersebut diungkapkan
Robertho di sela hasil monitoring bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel dan seluruh stakeholder beserta Kasatlantas 13 Kabupaten/Kota guna percepatan penambahan perangkat ETLE di Aula H. M. Ismail Abdullah, Gedung B DPRD Provinsi Kalsel, Rabu (26/7).
Disebutkannya, berdasarkan survey, pemetaan dan anev setidaknya membutuhkan kamera ETLE di 57 titik tersebar di Banjarmasin, Banjabaru, Banjar, Batola, Tapin, HSS, HST, HSU, Balangan, Tabalong, Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Kotabaru.
“Jumlah perangkat E-TLE di tiap Kabupaten/Kota disesuaikan dengan skala prioritas untuk ditempatkan di titik rawan,” terangnya kepada wartaberitaindonesia.com.
Robertho menambahkan saat ini di Kalsel hanya memiliki 6 (enam) perangkat ETLE Statis dan 5 (lima) perangkat ETLE Mobile Handheld, jumlah tersebut sangat sedikit untuk melengkapi kebutuhan alat tilang elektronik di titik-titik rawan pelanggaran, selain itu manfaat ETLE diantaranya memberi kepastian hukum kepada masyarakat, membudayakan tertib berlalu lintas hingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi di sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Fungsi perangkat ETLE sangat penting, kami memohon dukungan dari semua pihak, agar penambahan perangkat tersebut dapat diupayakan secepat mungkin,” harapnya.
Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK menegaskan masing-masing stakeholder Kabupaten/ Kota telah sepakat dan setuju untuk menyukseskan program penambahan perangkat ETLE ini.
“Kami meminta kepada Dirlantas Polda Kalsel untuk bersurat secara resmi ke setiap Kabupaten dan Kota untuk merincikan perihal penambahan infrastruktur sarana prasarana penunjang agar tidak bertentangan dengan regulasi,” tukasnya.






