DPRD Barsel Setujui Pencabutan Perda TGR 2017, Pemkab Siapkan Aturan Pengganti Berbentuk Perkada

Teks foto: Sidang Paripurna persetujuan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan TGR Keuangan dan Barang Daerah yang digelar DPRD Barsel bersama Kepala OPD Pemkab Barsel, Jumat (4/7). (Ist)

Buntok, wartaberitaindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) secara resmi menyetujui pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Keuangan dan Barang Daerah. Persetujuan ini diambil dalam Sidang Paripurna bersama pemerintah daerah yang diselenggarakan pada Jumat (4/7/2025).

 

Bacaan Lainnya

Sidang Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD HM Farid Yusran didampingi Wakil Ketua I Ideham dan Wakil Ketua II Rusinah Andalen. Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Barsel.

 

Pencabutan Perda ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 133 Tahun 2018. Regulasi nasional tersebut menetapkan bahwa penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah kini cukup diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), tidak lagi memerlukan level Perda.

 

“Untuk menghindari terjadinya kekosongan aturan hukum, maka Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat lain sudah dilakukan harmonisasi di Kanwil Hukum Provinsi Kalimantan Tengah dan saat ini sudah berproses untuk fasilitasinya di Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Wakil Bupati Barsel dalam keterangannya.

 

Wabup juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama yang solid antara pihak legislatif dan eksekutif dalam pembahasan rancangan perda tersebut.

“Kami berharap kerja sama dalam pembentukan Ranperda ini hendaknya terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

 

Dengan dicabutnya Perda lama ini, Pemerintah Kabupaten Barsel menegaskan komitmennya untuk terus menyesuaikan regulasi daerah agar selalu sejalan dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku.

Sebagai informasi tambahan, dalam rangkaian sidang paripurna tersebut, turut disampaikan pula laporan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD Barsel untuk masa persidangan III tahun sidang 2025.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *