DPRD HSS minta Pemkab bentuk Tim Terpadu selesaikan sengketa lahan warga dengan PT SAM

Teks foto: Ketua Komisi I DPRD Kabupaten HSS Yusperi.(Sofan)

Kandangan, wartaberitaindonesia.com – Permasalahan sengketa lahan antara warga Kecamatan Daha Barat, Kabupaten Hulu Sungau Selatan (HSS) dengan PT SAM masih belum mendapatkan titik temu dan tetap pada pendirian yang merasa memiliki legalitasnya masing-masing.

“Hasil rapat bersama dengan pihak terkait yang dihadiri dinas terkait, masih belum ada titik temu untuk penyelesaian sengketa lahan tersebut,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten HSS Yusperi, Rabu (17/1/2024).

Bacaan Lainnya

Untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut, kata Yusperi, pihaknya sudah merekomendasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat membuat tim terpadu.

“Kami juga akan segera melayangkan surat resmi untuk pembentukan tim terpadu tersebut agar sengketa lahan antara warga Kecamatan Daha Barat dan PT SAM bisa cepat selesai,” ujar Yusperi.

Yusperi meminta kepada Pemkab HSS membentuk tim terpadu tersebut dari unsur kepolisi, kejaksaan, BPN dan dinas terkait, untuk melakukan pengukuran lahan dengan tepat dan benar, sehingga bisa diketahui batas-batas lahan milik warga dan milik TP SAM.

Karena warga mengakui telah memiliki surat hak milik (SHM) di tanah yang disengketakan sejak tahun 2008 dari program Prona, dan PT SAM juga mengklaim punya legalitas kuat, yakni hak guna usaha (HGU) tahun 2009.

“Semoga melalui tim terpadu nanti, sengketa lahan antara warga dengan pihak perusahaan bisa cepat selesai,” ujar Yusperi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *